Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Reformasi Kebijakan Masih Terus Kami Lakukan

Bendahara Negara itu mengatakan, pemerintah masih melanjutan beberapa agenda kebijakan, termasuk pembangunan lingkungan di dalam upaya penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Mengatasi masalah covid-19 dan pemulihan ekonomi, serta green agenda sebagai trade off. Kami bertujuan untuk melakukannya kembali dalam satu kebijakan, yang kami lihat saling mendukung," kata Sri Mulyani dalam diskusi virtual OECD, Jumat (9/10/2020).

Di sisi lain, pemerintah juga melanjutkan beberapa program reformasi kebijakan di tengah situasi pandemi. Salah satunya pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pemerintah berhara[ UU Cipta Kerja dapat mengundang minat investor dan meningkatkan lapangan kerja baru.

Metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan UU tersebut, ujar Sri Mulyani, sebelumnya tak pernah diaplikasikan di Indonesia.

"Indonesia tidak menyia-nyiakan krisis covid-19 ini. Reformasi (kebijakan) masih terus kami lakukan dan kami baru saja mengesahkan omnibus law untuk investasi dan penciptaan lapangan kerja, antara lain undang-undang ini dilaksanakan dengan yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata dia.

Sri Mulyani menjelaskan, di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mempertegas kebijakan terkait analisis dampak lingkungan (Amdal). Sebab selama ini banyak pihak beranggapan UU Cipta Kerja berdampak buruk terhadap lingkungan lantaran dinilai menghapus ketentuan terkait Amdal.


Menurutnya, UU Cipta Kerja memberikan dukungan terhadap agenda keberlangsungan lingkungan yang sebelumnya tidak dilakukan.

Selain itu Sri Mulyani juga mengatakan UU yang digarap dengan metode omnibus law tersebut juga mewajibkan investor untuk menyediakan dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Hal itu tertuang dalam pasal 55 terkait persetujuan lingkungan yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 32 tahun 2009.

Di dalam perubahan pasal tersebut dijelaskan, dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah juga bisa menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.

"Hal ini diperlukan lantaran Indonesia memiliki banyak hutan dan lahan pertambangan. Investor harus mengakumulasi dana rehabilitasi lingkungan sehingga di akhir waktu investasinya mereka tidak akan merusak lingkungan tersebut," kata Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2020/10/09/210000526/sri-mulyani--reformasi-kebijakan-masih-terus-kami-lakukan

Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke