Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Gerus Lahan Pertanian Nasional

Pasalnya, dia menemukan adanya pelonggaran dalam pengkonversian lahan pertanian untuk dijadikan kepentingan lainnya.

“Ketika sebelum ada UU Cipta Kerja ini banyak sekali konversi lahan. Bagaimana kalau nanti seandainya ada pelonggaran? pasti banyak ditakutkan semakin banyak konversi lahan pertanian,” ujar Rusli dalam diskusi virtual, Senin (19/10/2020).

Rusli menjelaskan, sebelum ada UU Cipta Kerja, ada aturan di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Di dalam Pasal 19 undang-undang tersebut disebutkan alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dikecualikan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap.

Namun, di dalam UU Cipta Kerja Pasal 19 syarat tersebut dilonggarkan. Contohnya, alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional (PSN) hanya diwajibkan menjaga jaringan pengairan lengkap.

“Tapi di Pasal 19 UU Cipta Kerja ini disebutkan boleh, tapi wajib menjaga fungsi pengairan lengkap. Misalnya ada sebuah lahan pertanian yang mau dikonversi, tapi di situ dijadikan pengairan lengkap, maka tenant atau entitas yang mau mengkonversi lahan itu harus menjaga jaringan pengairan agar tetap berjalan,” kata Rusli.

Dia melihat UU Cipta Kerja ini hanya akan mempermudah pembangunan proyek strategis nasional saja. Namun, pemerintah seakan-akan menomorduakan sektor pertanian nasional.


“Negatifnya, berpotensi mereduksi lahan abadi pertanian. Dengan UU lama saja sudah banyak sekali lahan-lahan pertanian yang dikonversi untuk kepentingan lain. Apalagi seandainya ada klausul seperti ini, lebih melongarkan, maka akan ada banyak sekali konversi lahan pertanian,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Rusli, peningkatan sektor pertanian sangat diperlukan jika Indonesia ingin menjadi negara besar. Hal itu bisa dilihat dari negara-negara lain.

“Pengalaman negara-negara maju, ketika mereka berhasil melakukan transformasi ekonomi, mereka sudah membereskan dulu masalah pertanian mereka. Kalau seperti dikhawatirkan menggerus, mengganggu sektor pertanian itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, kata Rusli, dia juga menyangsikan implementasi aturan ini. Sebab, di Indonesia banyak sekali aturan, namun dalam penerapannya masih minim.

https://money.kompas.com/read/2020/10/19/152736326/uu-cipta-kerja-dikhawatirkan-gerus-lahan-pertanian-nasional

Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke