Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Portofolio Investasi Industri Asuransi Segera Dibatasi

Hingga saat ini draft aturan terkait Paydi masih digodok OJK. Di sisi lain, pembatasan investasi tersebut mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, draft aturan itu mengatur penempatan investasi bagi pihak yang terafiliasi dengan perusahaan paling banyak 10 persen dari aset masing-masing subdana. Kecuali afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.

"Kemudian penempatan investasi pada satu pihak paling banyak 15 persen dari aset masing-masing subdana, kecuali deposito pada bank umum dan investasi pada surat berharga pemerintah," kata Togar, Minggu (7/3/2021).

Dengan adanya ketentuan itu, asosiasi berharap OJK mempertimbangkan mengenai penempatan investasi pada satu pihak paling banyak 15 persen terutama untuk penempatan reksadana karena sudah ada pembatasan 10 persen per emiten pada level reksadana itu sendiri.

Menurut Togar, pembatasan penempatan investasi tersebut akan mempersempit kesempatan masyarakat mendapat akses terhadap produk asuransi saat pandemi. Untuk itu, relaksasi pemasaran Paydi melalui penjualan secara tatap muka tidak bisa langsung menjadi permanen.

Hal itu perlu dipertimbangkan karena unitlink terus mencatatkan kinerja positif. Pada kuartal III 2020 premi unitlink berkontribusi sebesar 63,9 persen dari total premi industri. Nilai itu naik dari porsi kuartal sebelumnya yakni 62,6 persen.

Menurut Togar, hal tersebut menunjukkan bahwa unitlink masih menjadi produk yang sangat diminati di kalangan masyarakat. AAJI tetap berharap revisi aturan tersebut dapat membantu pertumbuhan industri asuransi jiwa.

Sementara itu, Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK Kristianto Andi Handoko menjelaskan bahwa produk paydi diperuntukkan bagi calon pemegang polis yang sudah memahami investasi dengan baik. Artinya, pemasaran paydi menyasar konsumen tertentu.

"Profil paydi ini sudah ke konsumen potensial khusus. Untuk itu, kemudian kita perlu batasan produk yang memang calon konsumennya juga tertarik," jelas Kristianto.

Dibandingkan paydi, asuransi tradisional memperbolehkan investasi pada properti seperti tanah dan bangunan. Sementara paydi, mengharuskan investasi yang bersifat likuid karena sewaktu - waktu nasabah mengajukan klaim surrender untuk mendapatkan nilai tunai.

"Makanya harus likuid, barangnya harus ada. Kemudian OJK menganggap perlu diatur pembatasan investasi tersebut," pungkas dia.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK segera batasi investasi di industri asuransi

https://money.kompas.com/read/2021/03/08/154425226/ojk-portofolio-investasi-industri-asuransi-segera-dibatasi

Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke