Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Larangan Mudik Digodok Kemenhub, Bakal Sama Seperti Tahun Lalu?

Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan aturan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, belum bisa memastikan, apakah pelaksanaan larangan mudik tahun 2021 akan sama seperti yang diterapkan pada periode Lebaran tahun lalu.

Kemenhub masih melakukan dengan Satgas Penanganan Covid-19, TNI, Polri, kementerian atau lembaga terkait, dan pemerintah daerah.

“Kami masih konsolidasikan,” ujar Adita kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Meskipun belum bisa memastikan seperti apa skenario pelaksanaan larangan mudik tahun ini, Adita memastikan, pembatasan pergerakan transportasi akan kembali diterapkan baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.

"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," katanya.

Selain itu, aturan pembatasan pergerakan transportasi juga masih akan mengacu kepada berbagai Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan Kemenhub.

"Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021, setelah dilakukan pembahasan dalam rapat tingkat menteri.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

https://money.kompas.com/read/2021/03/26/195536726/aturan-larangan-mudik-digodok-kemenhub-bakal-sama-seperti-tahun-lalu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke