Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Per 30 Maret, Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Capai 9,94 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) malaporkan data terbaru wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020.

Ditjen Pajak mencatat, hingga hari ini, Selasa (30/3/2021) jumlah waijb pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunannya sebanyak 9,945 juta.

Jumlah tersebut meningkat 1,2 juta atau 13,72 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1.203.198 SPT, untuk SPT yang sudah masuk," tulis Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/3/2021).

Total wajib pajak yang telah melapor SPT tersebut terdiri atas 9,64 juta wajib pajak orang pribadi dan 299.838 wajib pajak badan.

Untuk diketahui, tenggat waktu atau batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2021 atau esok hari.

Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT jatuh pada akhir bulan April 2021.

Ditjen Pajak mencatat, jumlah wajib pajak yang melapor secara elektronik melalui e-filing mencapai 9,56 juta.

Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 8,14 juta.

Sementara, wajib pajak yang melapor secara manual mencapai 322.692 atau naik dari tahun lalu yang sebanyak 385.789 wajib pajak.

Jumlah wajib pajak yang melapor melalui e-filing terdiri atas 9,30 juta wajib pajak pribadi dan 253.332 juta wajib pajak badan.

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT dapat mengakses aman www.pajak.go.id.

Untuk proses pelaporan, wajib pajak bisa memilih menu login di pojok kanan laman tersebut.

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan DJP untuk melakukan pelaporan secara elektronik.

Bila lupa EFIN, maka wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan WhatsApp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.

Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email.

https://money.kompas.com/read/2021/03/30/182111526/per-30-maret-wajib-pajak-yang-sudah-lapor-spt-capai-994-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke