Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Deposito Nasabah Rp 20 Miliar Hilang, Ini Respons Bank Mega Syariah

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Mega Syariah buka suara soal hilangnya dana deposito nasabah sebesar Rp 20 miliar.

Corporate Secretary Div Head Bank Mega Syariah Ratna Wahyuni mengatakan, pihaknya tidak mentolerir raibnya dana deposito nasabah, yang dinilai sebagai pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan ketentuan hukum.

Oleh karenanya, Bank Mega Syariah telah menyerahkan kasus hilangnya dana deposito itu ke pihak berwajib, dan telah ditangani pada 2015.

Setahun berselang, tepatnya pada 2016 permasalahan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkracht.

Ratna mengaku, Bank Mega Syariah telah menyelesaikan perkara hilangnya dana deposito yang telah terjadi pada sekitar 6 tahun silam itu.

"Di mana dana yang dinyatakan hilang tersebut telah masuk dan diterima oleh perusahaan pada grup nasabah tersebut," kata Ratna kepada Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Ratna menyatakan, pihaknya belum menerima pernyataan Riduan Tambunan dari Kantor Advokat Riduan Tambunan SH & Partners, selaku pengacara klien yang kehilangan dana deposito itu.

"Kami sudah pernah menyampaikan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum resmi sebelumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Riduan Tambunan mengatakan, pihaknya tengah berupaya meminta tanggung jawab Bank Mega Syariah terkait raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah satu perusahaan asuransi.

“Klien kami telah berupaya untuk meminta pertanggung-jawaban BMS, tetapi pihak BMS tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa permasalahan atas pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.


Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, karyawan BMS yaitu Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim dipidana usai dilaporkan karena melakukan penggelapan dan menyebabkan raibnya dana deposito tersebut.

Riduan menegaskan, BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung jawab kepada karyawan banknya yang sudah dipidana.

Sebab, berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT), Direksi sebagai pengurus perseroan yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan, harus bertanggung jawab terhadap perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya, yang dilakukan ditempat kerja BMS, pada jam kerja, dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya.

“Pihak BMS harus mengganti kerugian yang dialami oleh Klien kami, sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata Jo. Pasal 29 POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” beber Riduan.

https://money.kompas.com/read/2021/04/19/143751726/deposito-nasabah-rp-20-miliar-hilang-ini-respons-bank-mega-syariah

Terkini Lainnya

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar Per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar Per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke