Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Bus Berstiker untuk Penumpang dengan Kebutuhan Mendesak, Bukan Pemudik!

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan mendesak, bukan untuk mudik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

Pengecualian larangan mudik memang diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021.

Di mana masyarakat yang dapat melakukan perjalanan pada masa pelarangan mudik yaitu karena bekerja/perjalanan dinas yang harus dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Lalu yang melakukan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan, dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

"Bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan," kata Budi.

Ia menjelaskan, stiker khusus ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubungan Darat, serta hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Menurut Budi, penerbitan stiker khusus ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas 13/2021 dan PM 13/2021,” pungkas Budi.

https://money.kompas.com/read/2021/05/03/171553626/kemenhub-bus-berstiker-untuk-penumpang-dengan-kebutuhan-mendesak-bukan-pemudik

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke