Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Plafon KUR Resmi Naik Jadi Rp 100 Juta, Bunga Hanya 3 Persen

Sebelumnya, subsidi bunga KUR menjadi 3 persen hanya berlaku hingga 1 Juni 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Selasa (4/4/2021).

Airlangga mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.

Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.

Sementara itu, plafon KUR 2021 bertambah dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta rupiah,” sebut Airlangga.

Adapun perubahan kebijakan ditujukan untuk memperbesar porsi kredit UMKM di perbankan. Saat ini, porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan.

Pembuat kebijakan berencana meningkatkan porsi kredit UMKM secara bertahap, setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024.

“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ucap dia.


Lebih lanjut Airlangga menuturkan, skema KUR tanpa jaminan tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.

Kemudian penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat," katanya.

https://money.kompas.com/read/2021/05/04/114550826/plafon-kur-resmi-naik-jadi-rp-100-juta-bunga-hanya-3-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke