Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RI dan Malaysia Matangkan Kerja Sama Bilateral Terkait Pelindungan Pekerja Migran

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mematangkan kerja sama tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

Hingga saat ini, kerja sama tersebut masih terus dibahas secara konkrit oleh kedua negara dikarenakan counter-draft (draf tanggapan) Pemerintah Malaysia atas initial draft Memorandum of Understanding (MoU) sektor domestik yang disampaikan RI pada September 2016, baru ditanggapi pada Agustus 2020.

Dalam pertemuan ini, pemerintah Indonesia meminta kembali agar perundingan renewal MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution).

"Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui siaran pers, Kamis (6/5/2021).

Ida berharap, kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan MoU sektor domestik berdasarkan skema One Channel Recruitment

Ia berharap agar Malaysia memberikan atensi terhadap isu tentang One Channel Recruitmen dan spesifikasi jabatan, one worker one task.

Dengan adanya spesifikasi jabatan dalam draf MoU diharapkan menjadi salah satu upaya dalam memastikan setiap CPMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.

Ida menambahkan, pemerintah RI menyadari, tiap negara memiliki aturan ketenagakerjaan terkait sektor domestik, sehingga spesifikasi jabatan yang tercantum dalam Kepmenaker Nomor 354 Tahun 2015, yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri perlu disesuaikan.

Spesifikasi jabatan dalam draf MoU untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disesuaikan/disimplifikasi menjadi lima jabatan.

Lima jabatan tersebut adalah Housekeeper and Family Cook, Child and Baby Care, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener (housekeeper telah digabung dengan family cook dan child care worker telah digabung dengan babysitter).

Ida menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara penempatan yang telah memiliki dokumen kerjasama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, serta program jaminan sosial

"Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran yang disepakati oleh pemerintah kedua negara sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," ujar dia.

Sementara itu, Anggota Parlemen Malaysia Datuk Seri Saravanan Murugan mengungkapkan dukungannya terkait langkah yang akan dilakukan.

Selanjutnya, ia akan memperkenalkan satu aplikasi yang dapat membantu PMI di Malaysia.

"Sistem aplikasi ini mampu membantu PMI untuk pihak Kementerian SDM Malaysia, apabila PMI memperoleh perlakuan tidak baik dari majikannya," kata dia.

Datuk Seri Saravanan menyambut positif komitmen bersama Indonesia dengan Malaysia soal PMI di Malaysia.

Ia menjelaskan, pihak Kerajaan Malaysia juga telah memiliki kebijakan baru untuk membantu PMI di negeri Jiran.

Menurut dia, para PMI yang masuk ke Malaysia harus memiliki tempat tinggal.

Namun, dalam regulasi baru Kerajaan Malaysia, ada bantuan penyediaan rumah layak seperti warga Malaysia.

"Selain itu juga ada jaminan sosial dari segi kesehatan, tabungan dan perumahan. Ini adalah langkah-langkah baru yang telah dilakukan oleh Pemerintah Malaysia," katanya.

https://money.kompas.com/read/2021/05/06/195053426/ri-dan-malaysia-matangkan-kerja-sama-bilateral-terkait-pelindungan-pekerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke