Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPR: Mulai dari Definisi, Jenis, hingga Syarat Mengajukannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah merupakan salah satu kebutuhan utama atau primer yang harus dimiliki. Salah satu cara untuk memiliki rumah, yakni dengan kredit pemilikan rumah (KPR).

Lalu, apa sih sebenarnya KPR itu?

Mengutip laman sikapiuangmu.OJK.go.id pada Rabu (19/5/2021), KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Di Indonesia sendiri, saat ini ada dua jenis KPR. Pertama, KPR subsidi dan kedua adalah KPR nonsubsidi. Berikut perbedaan dari KPR subsidi dan nonsubsidi:

  • KPR subsidi

KPR subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

  • KPR nonsubsidi

KPR nonsubsidi adalah suatu KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit ataupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

  • KPR syariah

KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad. Produk KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau unit usaha syariah (UUS).

Persyaratan umum KPR
Secara umum, persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.

Berikut syarat umum pengajuan KPR:

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

Biaya proses KPR
Pada umumnya, fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Jenis bunga KPR

  • Flat
  • Efektif
  • Anuitas tahunan dan bulanan

Dalam praktiknya, metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Keuntungan KPR

  • Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka.
  • Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

https://money.kompas.com/read/2021/05/19/100000526/kpr-mulai-dari-definisi-jenis-hingga-syarat-mengajukannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke