Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tax Amnesty Jilid II, Ekonom Indef: Kontraproduktif, Ciptakan Ketimpangan Sosial

Namun, ada beberapa kekhawatiran bila tax amnesty jilid II diberlakukan. Ekonom institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, tax amnesty bisa menimbulkan dampak negatif terhadap pemulihan ekonomi.

"Kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi. Jadi sebaiknya dicari solusi untuk naikkan penerimaan negara selain tax amnesty jilid ke II," kata Bhima ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Bhima menuturkan, tax amnesty jilid II berpotensi menciptakan ketimpangan antara orang kaya dan miskin. Faktanya, banyak kebijakan selama pandemi Covid-19 banyak pro kepada pengusaha.

Kebijakan tersebut, antara lain penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen bertahap hingga 2022, hingga Diskon PPnbm untuk mobil.

"Kebijakan tax amnesty sangat membahayakan ketimpangan paska Covid-19. Perlu dicatat rasio gini mulai menanjak ke 0,385 per 2020 dengan kelompok 20 persen teratas atau orang kaya porsi pengeluarannya justru naik ke 46,2 persen dari posisi 45,3 persen dalam periode setahun lalu," papar Bhima.

Dia bilang, adanya tax amnesty jilid II bisa menurunkan kepercayaan pembayar pajak yang harusnya tax amnesty diberikan sekali pada tahun 2016 lalu.

Dengan adanya tax amnesty jilid II, psikologi para pembayar pajak ini pasti akan menunggu pengampunan pajak jilid berikutnya. Harusnya setelah periode tax amnesty selesai, pemerintah perlu menegakkan aturan pajak bukan memberikan tax amnesty jilid II.

Kemudian, tax amnesty pada tahun 2016 lalu terbukti tidak meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Tercatat pada periode 2018-2020, rasio pajak terus menurun hingga mencapai 8,3 persen.

"Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukannya naik, (tapi) malah melorot terus," beber Bhima.

Selain itu, pemberian tax amnesty rawan digunakan untuk pencucian uang lintas negara, atas nama pengampunan pajak perusahaan yang melakukan kejahatan keuangan bisa memasukkan uang ke Indonesia.

"Terlebih saat pandemi Covid-19, pencucian uang dari kejahatan korupsi semakin rawan," pungkas dia.


Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui, pemerintah segera membahas rencana tax amnesty bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.

Kebijakan pengampunan pajak masuk dalam materi pembahasan di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meski sudah diwacanakan, pemerintah akan memperhatikan situasi perekonomian nasional untuk menentukan kebijakan. Untuk itu dia menekankan, keputusan final akan menunggu beberapa pembahasan di DPR.

"Dan di dalamnya ada terkait dengan carbon tax, di dalamnya ada terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty). Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas," kata Airlangga dalam Halal Bihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/05/20/210800226/tax-amnesty-jilid-ii-ekonom-indef--kontraproduktif-ciptakan-ketimpangan-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke