Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ini Beberapa Negara yang Larang Mata Uang Kripto Bitcoin Dkk

Penyebab penurunan tajam harga aset kripto itu antara lain beberapa tweet dari CEO Tesla, Elon Musk.

Akibatnya, banyak pihak yang memiliki aset kripto mengalami kerugian yang cukup besar. Hal inilah yang membuktikan bahwa aset kripto memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan aset investasi lainnya.

Melihat risiko keuangan dari aset kripto tersebut, beberapa negara mencoba untuk membuat regulasi yang bisa mengatur industri dari mata uang digital in. Akan tetapi, ada pula beberapa negara yang melarang adanya transaksi mata uang kripto di wilayahnya.

Yang terbaru, ada China yang melarang keras aktivitas penambangan serta perdagangan mata uang kripto. Seperti dilansir Kontan.co.id, hal ini akhirnya menyebabkan beberapa penambang kripto seperti HashCow, BTC.TOP, dan Huobi menghentikan layanannya untuk di wilayah daratan China.

Komite Dewan Negara yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri Liu He mengumumkan bahwa larangan keras ini sebagai bagian dari upaya negara untuk menangkis risiko keuangan.

Direktur Investasi Novem Arcae Technologies Chen Jiahe mengatakan, aktivitas penambangan mata uang kripto menghabiskan banyak energi karena menggunakan peralatan komputer yang dirancang khusus.

“Ini yang bertentangan dengan tujuan netralitas karbon China. Larangan ini juga bagian dari dorongan China untuk mengekang perdagangan kripto spekulatif,” ujar Chen Jiahe dikutip dari Reuters, Rabu (26/5/2021).

Chen juga mengatakan bahwa kegilaan pada mata uang kripto ini memang perlu diatasi. Dia menilai, jika tidak diatasi dapat berubah menjadi buih yang mirip dengan kejadian tulipmania Belanda di abad ke-17 yang sering dianggap sebagai gelembung keuangan pertama dalam sejarah yang tercatat.

"Satu-satunya perbedaan adalah setelah gelembung tulip pecah, masih ada beberapa bunga indah yang tersisa. Tapi ketika gelembung mata uang virtual meledak, yang tersisa hanyalah beberapa kode komputer," kata Chen.

Dikutip dari Investopedia, China bukanlah satu-satunya negara yang melarang adanya kehadiran mata uang kripto. Beberapa negara seperti Rusia, Vietnam, Bolivia, Columbia, dan Ekuador juga melarang adanya mata uang kripto sebagai alat pembayaran atau bahkan sampai melarang untuk berinvestasi, khususnya untuk mata uang bitcoin.


Sementara itu, ada pula beberapa negara yang justru mengizinkan kehadiran mata uang kripto di negaranya adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia, dan Uni Eropa. Beberapa negara ini ada yang mengizinkan mata uang kripto sebagai alat transaksi, komoditas, bahkan hingga aset untuk tujuan pajak capital gain.

Baru-baru ini, India juga mulai menjajaki untuk mengizinkan transaksi mata uang kripto di negaranya. Padahal, negara ini sebelumnya sempat mau mengeluarkan undang-undang untuk melarang aset ini atas rekomendasi dari komite yang dipimpin oleh mantan Menteri Keuangan Subhash Garg di tahun 2019.

"Ada pandangan di dalam pemerintah bahwa rekomendasi yang dibuat oleh Subhash Garg sudah usang dan pandangan baru diperlukan pada penggunaan kripto daripada larangan total," kata seorang pejabat yang dikutip dari Indiatoday.

Pembahasan ini masih dalam tahap awal dan belum ada resolusi resmi yang dikeluarkan. Pemerintah setempat saat ini sedang melihat volume perdagangan kripto yang berkembang di negara tersebut dan berbicara dengan pemangku kepentingan untuk memahami risiko pengawasan.

Akhir bulan ini, tim kemungkinan akan memberi tahu Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengenai perkembangan dari mata uang kripto karena volume perdagangan koin virtual itu tumbuh di India. (Adrianus Octaviano)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Risiko keuangan tinggi, transaksi kripto tidak diperbolehkan di beberapa negara

https://money.kompas.com/read/2021/05/27/060800426/ini-beberapa-negara-yang-larang-mata-uang-kripto-bitcoin-dkk

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Whats New
Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Spend Smart
Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Whats New
4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, Agus Marto: Andalan Utama GoTo Maju adalah 'Human Capital'

Kejar Profit, Agus Marto: Andalan Utama GoTo Maju adalah "Human Capital"

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+