Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Apa Itu Lessor | Elon Musk Kembali Bikin Bitcoin dkk Jeblok

Kondisi keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah dalam kondisi berdarah-darah.

Maskapai penerbangan flag carrier itu terjerat lilitan utang menggunung dan menderita rugi cukup besar.

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut salah satu penyebab utama krisis Garuda adalah kesepakatan dengan lessor.

Lalu apa itu lessor yang disebut-sebut jadi penyebab utama krisis di Garuda Indonesia?

Baca selengkapnya di sini

2. Mau Buat Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Cara dan Biayanya

Tanah merupakan salah satu aset yang harus dilindungi. Atas dasar itu, semua tanah yang belum bersertifikat perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan di wilayah setempat.

Namun, masih terdapat sebagian masyarakat yang kebingungan mengenai tata cara dan biaya yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah.

Untuk itu, ada baiknya Anda menyimak artikel ini agar memahami proses pengurusan sertifikat tanah.

Simak cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah di sini

3. Kicau Elon Musk Kembali Jungkalkan Harga Bitcoin

Harga Bitcoin melorot pada Jumat (4/6/2021), setelah CEO Tesla Elon Musk mengeluarkan tweet samar yang mengisyaratkan perpisahan dengan kripto dengan kapitalisasi terbesar di dunia itu.

Musk men-tweet tanda pagar Bitcoin dengan logo kripto itu dan emoji patah hati serta gambar yang menunjukkan pasangan di tengah perpisahan.

Komunitas kripto menganggapnya sebagai tanda Musk menjauhkan diri dari Bitcoin, yang menyebabkan harga kripto paling tua di muka Bumi itu jatuh.

Harga Bitcoin turun mencapai posisi terendah pada Jumat (4/6/2021) di 35.593,79 dollar AS per unitnya dan membalikkan reli pada Kamis (3/6/2021) yang sempat menyentuh level 39.200 dollar AS per unitnya.

Selengkapnya baca di sini

4. Pengganti IMB, Ini Cara dan Syarat Mengurus PBG

Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Izin ini sama seperti IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Aturan PBG ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, bagaimana syarat dan cara mengurus PBG? Baca di sini

5. Tarik Setoran Lunas Haji 2021 Bisa Tetap Berangkat 2022, Ini Caranya

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Atas kebijakan ini, para calon jemaah haji bisa menarik lagi setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, lebih lanjut menyampaikan tata cara penarikan dana haji yang sudah dibayarkan calon Jemaah.

Simak selengkapnya di sini

https://money.kompas.com/read/2021/06/06/064400926/populer-money-apa-itu-lessor-elon-musk-kembali-bikin-bitcoin-dkk-jeblok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke