Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendapat Putusan Pailit, Ini yang Dilakukan Kresna Life

Jika melihat dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung, amar putusan dengan nomor 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 mengatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan. Putusan ini tercatat dikeluarkan pada 8 Juni lalu.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kresna Life mengaku belum mengetahui informasi resmi terkait putusan itu. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA yang resmi.

"Jika ya, kami akan mengambil langkah hukum PK (Peninjauan Kembali)," ujar Direksi Kresna Life, Gatot Budianto kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6/2021) malam.

Di sisi lain, putusan pailit ini juga mengagetkan beberapa nasabah Kresna Life. Mereka berharap pihak Kresna Life bisa segera saja membayar kewajibannya terhadap nasabah agar status kepailitan ini bisa dicabut.

"Menurut kami, Kresna seharusnya mampu melakukan itu karena Kresna adalah group company yang besar dan pemegang saham utama juga sudah mengakui bahwa dana nasabah diinvestasikan di perusahaan afiliasinya," ujar salah satu nasabah Kresna, Nurlaila.

Selain itu, ia juga mendesak agar OJK mau menjalankan tugasnya dalam melindungi konsumen dengan mengintervensi kepailitan ini dan memastikan bahwa semua hak nasabah segera dibayarkan oleh Kresna Life.

"OJK sendiri telah membuat peraturan dan juga diberi kewenangan besar oleh Negara melalui UU Perasuransian dan UU Perlindungan Konsumen. Sehingga seharusnya OJK segera menjalankan tugasnya dalam melindungi Konsumen," pungkas Nurlaila.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Mendapat putusan pailit, ini yang akan dilakukan Kresna Life

https://money.kompas.com/read/2021/06/11/152302026/mendapat-putusan-pailit-ini-yang-dilakukan-kresna-life

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke