Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tren Energi Hijau, PLN Bikin Sertifikat EBT untuk Perusahaan

Vice President Director PT PLN (Persero Hikmat Drajat mengungkapkan, REC ini diperuntukan bagi pelanggan PLN yang membutuhkan carbon foot print.

Hal ini kata dia, sekaligus menjawab tantangan pembangunan pembangkit listrik EBT sebagai investasi tambahan mengingat pasokan listrik berbasis EBT masih minim di Indonesia.

"Jadi tanpa membangun sendiri, perusahaan itu sudah diakui secara global untuk foot print carbon-nya," ujar Hikmat Drajat dalam siaran pers, Kamis (26/8/2021).

Hikmat menjelaskan, saat ini REC didukung oleh pembangkit listrik berbasis EBT yang dioperasikan PLN dengan total 10,5 GW di seluruh Indonesia. Besarannya setara dengan 14 persen dari total kapasitas pembangkit listrik nasional.

Rencananya, PLN akan memperbesar kapasitas mencapai 23 persen pada tahun 2025 sesuai target pemerintah.

"Ini bagaimana PLN membantu memenuhi kebutuhan perusahaan tanpa harus berinvestasi di EBT, tapi sudah diakui kontribusinya," ucap Hikmat.

Adapun pada tahun 2020, PLN telah melakukan registrasi REC kepada institusi global, salah satu pembangkit listrik yang dimiliki yaitu PLTP Kamojang dengan total 77.000 MWh.

Sementara pada tahun 2021, PLN akan melakukan registrasi beberapa pembangkit renewable energy yang ada di Sulawesi, yaitu PLTP Lahendong dan PLTA Bakaru.

Selain lebih efisien dari sisi investasi, kata Hikmat, tarif yang dibanderol PLN untuk perusahaan yang menggunakan REC Rp 35.000 per 1 MWh. Penetapan tarif sudah berdasarkan analisis penerapan harga di banyak negara.

"Jadi jangan sampai terjadi double capital landing EBT di Indonesia. Semua berlomba untuk membangun EBT, tapi yang menggunakan dan memanfaatkan terbatas. PLN saat ini mengalami over supply secara nasional," sebut Hikmat.

https://money.kompas.com/read/2021/08/26/142525426/tren-energi-hijau-pln-bikin-sertifikat-ebt-untuk-perusahaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke