JAKARTA, KOMPAS.com - Terjerat pinjaman online ilegal dapat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Atas dasar itu, ada baiknya anda mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tak terjebak di dalamnya.
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ojk.go.id, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
Modus yang Dipakai Pinjaman Online Ilegal
Setelah mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, ada baiknya Anda juga mengetahui modus yang kerap dipakai aplikasi pinjol ilegal untuk menjerat korbannya. Berikut rinciannya:
Para perusahaan pinjol biasanya akan membuat penawaran melalui SMS atau WA yang menggunakan nomor tidak dikenal. Penawaran mereka berbagai macam, salah satunya adalah mengklaim bahwa pengajuan pinjaman bisa dilakukan tanpa persyaratan apapun.
Padahal, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Pinjaman online ilegal biasanya langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer. Niat dibalik tindakan ini adalah agar perusahaan dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.
Biasanya mereka mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban. Bahkan, banyak modus yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.
Oleh sebab itu, jika Anda benar-benar terpaksa ingin melakukan pinjaman, sebaiknya menggunakan pinjol yang sudah terverifikasi di OJK. OJK mengungkapkan ada 124 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin per 29 Juni 2021.
OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan pinjaman online sebelum memutuskan melakukan pinjaman. Hal ini diperlukan agar tak ada lagi korban pinjol ilegal.
"OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika," demikian bunyi keterangan resmi OJK yang dikutip, Kamis (2/9/2021).
https://money.kompas.com/read/2021/09/02/153000426/kenali-ciri-ciri-pinjaman-online-ilegal-dan-modus-modusnya