Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pajak Baru, Pemerintah Berpotensi Raup Tambahan Penerimaan Minimal Rp 130 Triliun

Lewat UU, rasio pajak akan meningkat dari 8,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) RI menjadi 9,22 persen dari PDB. Pemerintah sendiri menargetkan pendapatan pajak dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 1.410,3 triliun.

"Untuk tahun 2022 minimal ada Rp 130 triliun akan ada additional pendapatan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Memang di UU tersebut, pemerintah merombak sebagian besar aturan pajak, mulai dari PPN, tarif PPh Orang Pribadi, tarif PPh Badan, tax amnesty, hingga pajak karbon.

Tujuannya adalah memaksimalkan penerimaan negara untuk pembangunan menuju Indonesia Emas tahun 2045. Tak heran, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meyakini, penerimaan pajak juga akan meningkat di tahun 2023.

"Kita perkirakan dengan UU HPP akan ada peningkatan. Tahun 2022 kita perkirakan mencapai hampir Rp 140 triliun dan dari 2023 itu kenaikan Rp 150-160 triliun," beber dia.

Hal ini kata Suahasil, dipengaruhi oleh mulai berlakunya beberapa aturan perpajakan baru di tahun depan. PPN 11 persen misalnya, mulai berlaku pada 1 April 2022. Begitu juga dengan PPh Badan yang tidak jadi turun ke angka 20 persen.

Belum lagi pemerintah akan melangsungkan program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 6 bulan berturut-turut mulai 1 Januari 2022.

"Jadi memang kita lihat ada potensi. Tentu tidak akan terjadi dengan sendiri, artinya teman-teman Direktorat Jenderal Pajak yang mengumpulkan penerimaan pajak harus kerja lebih keras, meng-cover bidang yang selama ini jadi sumber penerimaan pajak," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/10/08/070300426/aturan-pajak-baru-pemerintah-berpotensi-raup-tambahan-penerimaan-minimal-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke