Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meski Digugat, Satgas Tetap Tagih Utang Besan Setya Novanto

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih.

"Walaupun ada gugatan Satgas BLBI tetap melaksanakan tugasnya untuk menagih," kata Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/10/2021).

Kendati demikian, pihaknya akan mengikuti proses gugatan yang diajukan Setiawan Harjono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait piutang yang ditagih Satgas BLBI sebesar Rp 3,57 triliun.

"Menurut gugatannya nanti sidangnya adalah 25 Oktober 2021. Kita ikuti proses peradilannya atau proses jawabnya," ucap wanita yang akrab disapa Ani ini.

Sebelumnya diberitakan, dua debitur/obligor BLBI menggugat pemerintah Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 11 Oktober 2021.

Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tergugat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Gugatan juga mereka layangkan terhadap Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac), salah bank yang mendapat kucuran dana BLBI saat krisis moneter sebesar Rp 3,57 triliun.

Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu menjadi perusahaan terbuka dengan kode emiten BBKU.

Dikutip dari petitum gugatan sebagaimana dilihat laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan dan Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan keduanya bukan penanggung utang obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU). Ketiga, menyatakan keduanya tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Terakhir, menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

https://money.kompas.com/read/2021/10/22/183000726/meski-digugat-satgas-tetap-tagih-utang-besan-setya-novanto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke