Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kasus Salah Transfer, YLKI : Bank Harus Memberikan Jaminan Keamanan ke Konsumen

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus salah transfer berujung pidana masih saja terjadi. Saat ini tengah ramai dibicarakan kasus salah transfer yang menimpa seorang nasabah prioritas BRI bernama Indah Harini, yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Menanggapi kasus salah transfer yang masih saja terjadi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, bank memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur ke nasabah terkait persoalan salah transfer. 

"Sebagai konsumen memiliki hak keamanan dan mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dari pihak pelaku jasa usaha keuangan ketika ada salah transfer," kata Koordinator pengaduan dan hukum YLKI Sularsih, secara virtual, Senin (27/12/2021).

Terkait dengan kasus Indah Harini, Sularsih menilai yang bersangkutan telah melakukan kewajibannya, yakni melaporkan kepada bank baik secara lisan ataupun tertulis. Oleh karenanya, Ia menyoroti jaminan keamanan yang diberikan bank kepada konsumen.

"Harusnya bank lebih responsif untuk memberikan jaminan keamanan kepada konsumen. Ini bukan kesalahan konsumen, karena kewajiban konsumen sudah dilakukan, yaitu melaporkan baik secara lisan ataupun tertulis," tuturnya.

Lebih lanjut Ia menyebutkan, konsumen memiliki hak untuk menyampaikan suatu gugatan, apabila merasa dirugikan atau dalam rangka mencari keadilan.

"Konsumen juga punya hak untuk melakukan gugatan untuk mencari suatu keadilan, mencari suatu kebenaran," ucap Sularsih.  

Sebagaimana diketahui, seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini menggugat BRI usai mengaku dikriminalisasi dengan menggunakan UU Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana. 

Gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian immateril karena Indah telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya. Bahkan, Indah Juga menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.

Kasus salah transfer yang menjadikan Indah Harini sebenarnya merupakan kasus lama atau tepatnya sejak tahun 2019, namun baru mencuat di akhir 2021. Indah Harini juga diketahui merupakan nasabah prioritas bank pelat merah tersebut. 

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menjelaskan, gugatan tersebut merupakan lanjutan dari kasus pada 2019. Nasabah yang bersangkutan disebut telah menerima dana yang disebut bukan haknya sebesar Rp 30 mililar.

Menurut dia, sesuai dengan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 menyampaikan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan," ujar Akhmad.

Lebih lanjut Akhmad memastikan, perseroan telah melakukan investigasi terlebih dulu, dan dilanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar nasabah terkait dapat mengembalikan dana tersebut kepada BRI.

Namun demikian, nasabah yang bersangkutan disebut tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut perseroan telah menempuh jalur hukum secara pidana.

Berbeda dengan pernyataan Akhmad, Tim Kuasa hukum Indah Harini yang tergabung pada pada kantor Hukum Mastermind & Associates menyatakan, kliennya telah menunjukan itikad baik, dengan mempertanyakan dana yang masuk ke rekeningnya.

Kuasa hukum Indah Harini, Henri Kusuma menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya bermula pada 10 Desember dan 16 Desember 2019.

Saat itu Indah Harini kaget dengan adanya transfer uang masuk ke rekeningnya dalam jumlah sangat besar. Karena merasa janggal dengan transaksi tersebut, ia kemudian menanyakan ke customer service BRI perihal dana yang masuk.

Berdasarkan pengakuan kliennya, customer service BRI mengatakan, tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, berarti itu memang uang masuk ke rekening Indah Harini.

"Tetapi, setelah beberapa bulan bank menghubungi nasabah untuk mengambil uang tersebut. Ketika nasabah tidak bersedia digunakan pasal pidana salah transfer," ujar Henri.

Anggota kuasa hukum lainnya, Chandra memastikan, kliennya telah berkali-kali menanyakan kepada pihak bank terkait dana yang masuk ke rekeningnya.

"Klien kami tersinggung atas tudahan tidak ada itikad baik, padahal klien sudah berkali-kali menanyakan perihal dana tersebut," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/12/27/143000626/soal-kasus-salah-transfer-ylki---bank-harus-memberikan-jaminan-keamanan-ke

Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke