Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Kemenhub Cabut Larangan Terbang Boeing 737 Max: Ada Perubahan Desain "Flight Control"

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN.

Berikut sejumlah alasan Kemenhub kembali mengizinkan Boeing 737 Max terbang lagi.

1. Beberapa negara sudah izinkan Boeing 737 Max kembali beroperasi

Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737 Max

"Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara, juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737 Max," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

2. Perubahan desain Flight Control, evaluasi beban kerja pilot, uji terbang

Selain itu, lanjut Novie, pihaknya juga telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX, di Simulator Boeing Flight Services, bertempat di Singapura.

Kegiatan itu dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, serta dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle.

"Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 Max,” jelas Novie.


Persiapan pengoperasian Boeing 737 Max

Menurutnya, penerbitan aturan secara resmi terkait pencabutan larangan beroperasi seluruh pesawat Boeing 737-8 (737MAX) di Indonesia, akan dilakukan setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.

Novie juga memastikan, Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737MAX baik dari sisi aturan maupun teknis.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan, di antaranya adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737MAX yang mengacu dari Boeing.

“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” ujar dia.

Sebelumnya, Kemenhub memang melarang terbang seluruh pesawat 737 Max sejak 14 Maret 2021, pasca adanya beberapa kali insiden kecelakaan.

Larangan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.402/0005/DKPPU/DRJU/2019, tanggal 14 Maret 2019 perihal Larangan Beroperasi Boeing 737-6 (737 MAX).

https://money.kompas.com/read/2021/12/28/115509926/alasan-kemenhub-cabut-larangan-terbang-boeing-737-max-ada-perubahan-desain

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke