Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menpan RB: Rekrutmen Tenaga Honorer Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN

Padahal kata Tjahjo, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," sambungnya.

Saat ini kata Tjahjo, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Tjahjo meminta agar tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) tak perlu lagi direkrut menjadi tenaga honorer.

Dia menyarankan, tenaga kerja yang disebutkan tersebut harus melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Pemerintah lanjut dia, akan melakukan evaluasi seleksi CASN dan pembenahan model rekrutmen yang selama ini telah dijalankan secara menyeluruh.

"Evaluasi seleksi CASN ini untuk memperbaiki kebijakan, sistem, dan pelaksanaan rekrutmen untuk ke depannya," kata dia.

Hingga saat ini, belum sepenuhnya seleksi CASN Tahun 2021 selesai. Sebab seleksi PPPK Guru tahap 3 akan segera digelar. Meskipun demikian, mantan Menteri Dalam Negeri ini meminta agar seluruh tahapan seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum memulai rekrutmen CASN pada tahun ini.

Selain itu, pemerintah juga mengkaji kriteria bagi seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dibuka kembali pada 2022.

Kajian tersebut berupa pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK. Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.

https://money.kompas.com/read/2022/01/19/081903426/menpan-rb-rekrutmen-tenaga-honorer-mengacaukan-hitungan-kebutuhan-formasi-asn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke