Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Manfaat tersebut berupa uang tunai yang lebih besar hingga akses pelatihan sebelum pekerja kembali masuk ke lapangan pekerjaan.

Di sisi lain, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan minimal pada usia 56 tahun agar menerima manfaat lebih besar.

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, hal inilah yang membuat pemerintah menambah program JKP dan memutuskan klaim JHT dilakukan minimal pada usia 56 tahun.

"JKP adalah jaminan sosial baru dalam UU Ciptaker untuk melindungi buruh terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk ke pasar kerja," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/2/2022).

Besaran uang buruh kena PHK, JHT vs JKP

Airlangga menghitung, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP. Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Namun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. Artinya jika upahmu mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang kamu terima sebesar Rp 10,5 juta.

Sedangkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.

"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta. Dan tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp 350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibanding Rp 7,1 juta," beber Airlangga.

Di sisi lain Airlangga menjelaskan, JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Iuran dari programnya tidak membebani pekerja karena besaran iuran 0,46 persen dari upah ditanggung pemerintah pusat.

"Sekali lagi, (JKP) tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada. Besaran iuran 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," ucap dia.

Lalu dengan JKP, pekerja yang terkena PHK mendapat akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan. Hal ini menurutnya, akan memberikan kemudahan bagi pekerja yang ingin masuk kembali ke lapangan pekerjaan.

"Ini diberikan sehingga pekerja bisa kembali masuk ke lapangan kerja dan melalui pelatihan dengan lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, atau perusahaan," tandasnya.

Sementara menurut versi pembuat kebijakan, pembatasan usia JHT dibarengi dengan launching program baru pemerintah pada 22 Februari 2022 mendatang, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun tetap ada. Sedangkan JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

https://money.kompas.com/read/2022/02/14/183724926/airlangga-buruh-kena-phk-dapat-uang-lebih-banyak-pakai-jkp-ketimbang-jht

Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke