Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Manfaat tersebut berupa uang tunai yang lebih besar hingga akses pelatihan sebelum pekerja kembali masuk ke lapangan pekerjaan.

Di sisi lain, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan minimal pada usia 56 tahun agar menerima manfaat lebih besar.

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, hal inilah yang membuat pemerintah menambah program JKP dan memutuskan klaim JHT dilakukan minimal pada usia 56 tahun.

"JKP adalah jaminan sosial baru dalam UU Ciptaker untuk melindungi buruh terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk ke pasar kerja," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/2/2022).

Besaran uang buruh kena PHK, JHT vs JKP

Airlangga menghitung, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP. Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Namun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. Artinya jika upahmu mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang kamu terima sebesar Rp 10,5 juta.

Sedangkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.

"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta. Dan tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp 350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibanding Rp 7,1 juta," beber Airlangga.

Di sisi lain Airlangga menjelaskan, JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Iuran dari programnya tidak membebani pekerja karena besaran iuran 0,46 persen dari upah ditanggung pemerintah pusat.

"Sekali lagi, (JKP) tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada. Besaran iuran 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," ucap dia.

Lalu dengan JKP, pekerja yang terkena PHK mendapat akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan. Hal ini menurutnya, akan memberikan kemudahan bagi pekerja yang ingin masuk kembali ke lapangan pekerjaan.

"Ini diberikan sehingga pekerja bisa kembali masuk ke lapangan kerja dan melalui pelatihan dengan lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, atau perusahaan," tandasnya.

Sementara menurut versi pembuat kebijakan, pembatasan usia JHT dibarengi dengan launching program baru pemerintah pada 22 Februari 2022 mendatang, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun tetap ada. Sedangkan JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

https://money.kompas.com/read/2022/02/14/183724926/airlangga-buruh-kena-phk-dapat-uang-lebih-banyak-pakai-jkp-ketimbang-jht

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Indonesia Butuh 600.000 Jago Digital Per Tahun

Menko Airlangga: Indonesia Butuh 600.000 Jago Digital Per Tahun

Whats New
Kurangi Emisi di Tambang Batu Bara, Anak Usaha UNTR Bangun PLTS Off-Grid

Kurangi Emisi di Tambang Batu Bara, Anak Usaha UNTR Bangun PLTS Off-Grid

Whats New
Naik 'Feeder' LRT Palembang Akan Dikenakan Tarif, Ini Kisarannya

Naik "Feeder" LRT Palembang Akan Dikenakan Tarif, Ini Kisarannya

Whats New
Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Whats New
PT Kliring Berjangka Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 10 Desember 2023, Cek Syaratnya

PT Kliring Berjangka Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 10 Desember 2023, Cek Syaratnya

Work Smart
Ada Aturan Baru, Kemenhub Serah Terima Aset di 8 UPT

Ada Aturan Baru, Kemenhub Serah Terima Aset di 8 UPT

Whats New
HMSP Pasang 10.550 Panel Surya di Fasilitas Produksi di Pasuruan

HMSP Pasang 10.550 Panel Surya di Fasilitas Produksi di Pasuruan

Whats New
WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri

WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri

Whats New
Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Whats New
Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Whats New
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Whats New
Saham Bank Jago 'Ambles' 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Saham Bank Jago "Ambles" 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Whats New
Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Whats New
Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Whats New
Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke