Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pekerja Bakal Gugat Permenaker Soal Klaim JHT Usia 56 Tahun ke PTUN

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, gugatan terhadap aturan yang memuat ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) itu akan disampaikan pada Rabu (23/2/2022) mendatang.

Ia bilang, langkah hukum tersebut diambil untuk menggagalkan berlakunya Permenaker, karena dinilai merugikan buruh Indonesia.

"Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker," ujar dia, Kamis (17/2/2022).

Pria yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) itu mengaku heran dengan klaim Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang mengatakan, keputusan Permenaker diambil karena sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja.

"Saya tidak habis pikir Kemenaker menyampaikan ke publik, keluarnya Permenaker ini sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja. Saya pastikan KSPSI sebagai serikat buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah tahu proses terbitnya Permenaker tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut Ia menegaskan, JHT menjadi sangat bermanfaat bagi para buruh, untuk bisa melanjutkan kehidupan dan keluarganya setelah berhenti bekerja. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan untuk menahan dana JHT yang merupakan dana milik pekerja itu sendiri.

"Jangan dipatok hanya di usia 56 tahun. Berikan kebebasan kepada masing-masing buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK, kan dananya milik buruh itu sendiri," ujarnya.


Andi menilai, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelumnya didapatkan dari JHT.

JKP merupakan jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah serta rekomposisi iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

"Kalau pekerja mengundurkan diri, pensiun dini kan enggak dapat JKP. Terus dari mana dia untuk melanjutkan hidupnya?Kemudian, apa ada jaminan selama 6 bulan itu orang yang kehilangan pekerjaan bisa langsung mendapatkan pekerjaan lagi? JKP sangat kecil sekali dibanding JHT, biaya hidup tidak cukup," ucap Andi.

https://money.kompas.com/read/2022/02/17/200000126/serikat-pekerja-bakal-gugat-permenaker-soal-klaim-jht-usia-56-tahun-ke-ptun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke