Notorious Market List merupakan list yang berisi perusahaan-perusahaan global yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Menurut Departemen Perdagangan AS, banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika).
Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia, di mana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.
Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan.
Tanggapan Shopee Hingga Tokopedia
Ketiga platform ini pun buka suara akan temuan tersebut.
AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.
"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," jelas Baskara kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Hal ini juga diamini oleh Tokopedia. External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ekhel.
Pun dengan Shopee. Juru Bicara Shopee mengatakan, pihaknya dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platformnya.
"Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan," ujar Shopee.
"Dan kami terus meningkatkam efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyamam bagi pembeli dan penjual Shopee," sambungnya.
Diketahui, minggu lalu Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) merilis Notorious Market List edisi tahun 2021. Di dalamnya, terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.
Adapun kegiatan penjualan barang palsu secara global sendiri, menurut perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai, bakal turut merusak industri kreatif, terutama di AS.
https://money.kompas.com/read/2022/02/23/072727826/masuk-daftar-pengawasan-as-karena-diduga-jual-barang-palsu-ini-tanggapan