Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wajib Dibayar saat Perpanjang SNTK, Apa Itu SWDKLLJ?

KOMPAS.com - SWDKLLJ adalah istilah yang berangkali sudah tak asing lagi di telinga. Terlebih bagi mereka yang terbiasa mengurus sendiri pembayaran pajak tahunan kendaraan di Samsat. Apa itu SWDKLLJ?

Tulisan SWDKLLJ mudah ditemukan pada bagian komponen biaya yang harus dibayarkan sesuai yang tertera pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ adalah sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan. 

Sederhananya, arti SWDKLLJ di SNTK serupa dengan asuransi, namun bersifat wajib yang diselenggarakan pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh BUMN PT Jasa Raharja (Persero).

Meski tertera dengan jelas di STNK, sampai sekarang masih banyak pemilik kendaraan yang masih awam tentang manfaat penting SWDKLLJ. Tidak sedikit pula yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ ini bisa diklaim atau dicairkan. 

Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, dasar hukum pengenaan SWDKLLJ adalah UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Dasar hukum lain terkait pungutan SWDKLLJ adalah UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Premi SWDKLLJ adalah wajib

Pembayaran premi SWDKLLJ adalah bersifat wajib bagi semua individu maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor. Meski pajak kendaraan bermotor (PKB) masuk sebagai pajak dan restribusi daerah, untuk SWDKLLJ ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Besaran tarif SWDKLLJ adalah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Dalam aturan terbaru, tarif SWDKLLJ adalah disesuaikan dengan jenis kendaraan. Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 50-250cc, tarif SWDKLLJ ditetapkan sebesar Rp 35.000, lalu untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 83.000.

Bagi pemilik kendaraan mobil pribadi bukan angkutan umum, mobil pickup, jeep, dan sedan dengan kapasitas mesin sampai dengan 2.400cc tarif SWDKLLJ adalah sebesar Rp 143.000.

Berikut rincian lengkap tarif SWDKLLJ semua kendaraan bermotor:

Cara klaim SWDKLLJ

Ada beberapa cara melakukan klaim SWDKLLJ melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan:

  • Apabila terjadi kecelakaan di jalan, maka laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak Kepolisian lalu akan menghubungi kantor Jasa Raharja.
  • Sementara apabila korban kecelakaan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Apabila korban meninggal, maka petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris.

Berikut jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017:

https://money.kompas.com/read/2022/03/01/000600926/wajib-dibayar-saat-perpanjang-sntk-apa-itu-swdkllj-

Terkini Lainnya

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke