Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Program JKP "Jantung" Iklim Fleksibilitas Pasar Kerja RI Saat Ini dan Masa Depan

Menurut dia, program JKP adalah “jantung” dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia pada saat ini maupun masa depan. Karena JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

"JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional," katanya dalam dialog interaktif yang ditayangkan secara virtual, Kamis (10/3/2022).

3 syarat penerima JKP

Menteri jebolan politisi PKB ini menambahkan, ada tiga syarat yang berhak menerima program JKP.

Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

"Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali," ucapnya.

Aneka jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia

Dengan adanya program JKP ini, lanjut Ida, melengkapi jenis/program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia.

Beberapa jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"JKP adalah salah satu langkah strategis yang sangat penting sekaligus tonggak baru dalam sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan kita," tuturnya.


Sumber pendanaan JKP

Ia pun menyebutkan, sumber pendanaan iuran JKP berasal dari pemerintah yang dibayarkan sebesar 0,22 persen dari upah per bulan dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan). Dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta setiap bulan.


JKP merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan secara lebih operasional pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP, dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

https://money.kompas.com/read/2022/03/10/193000526/menaker--program-jkp-jantung-iklim-fleksibilitas-pasar-kerja-ri-saat-ini-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke