JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan layanan pengiriman barang, PT SiCepat Ekspres dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan kurirnya. Namun, kabar PHK tersebut belum sampai ke ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi. Kendati demikian, pihak Kemenaker berupaya nantinya ingin memediasi antara pekerja dan perusahaan.
"Adanya sampai saat ini kami belum menerima pengaduan dari SiCepat. Namun saya minta untuk mengundang mereka, semoga tercapai penyelesaian yang bisa diterima semua pihak," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).
Polemik PHK kurir SiCepat juga belum sampai laporannya ke Serikat Pekerja/Serikat Buruh, salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal.
"Saya coba cek dulu (laporan PHK dari SiCepat)," ujarnya.
Berawal dari cuitan akun Twitter bernama @arifnovianto_id terkait curhatannya mengenaik PHK SiCepat Ekspress. Arif menyebutkan, SiCepat telah memangkas 365 kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Arif bilang, dalam proses pemangkasan itu SiCepat meminta kurirnya untuk menandatangani surat pengunduran diri, bukan PHK. Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghindari kewajiban yang perlu dibayarkan SiCepat kepada kurir.
Sementara pihak manajemen SiCepat melalui akun Instagram @sicepat_ekspres, meminta maaf atas permasalahan tersebut. Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa manajemen SiCepat tengah melakukan penyelesaian terhadap kabar PHK tersebut.
SiCepat menyatakan, penyelesaian masalah saat ini masih dilakukan dengan cara kekeluargaan dan aturan yang berlaku.
"Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami management PT SICepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi," tulis manajemen SiCepat.
https://money.kompas.com/read/2022/03/15/152000126/kemenaker-belum-terima-aduan-soal-polemik-phk-kurir-sicepat-ekspress