Fungsional Ahli Madya Pedal Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edward Nixon Pakpahan mengatakan, Permen LHK No. 75 Tahun 2019 terkait penanganan sampah mewajibkan produsen sektor ritel, manufaktur, dan jasa makanan dan minuman untuk mengurangi produk dan kemasan sampah, termasuk sampah plastik.
“Kepada para produsen, regulasi mewajibkan untuk melakukan pengurangan produk sampah. Utamakan kemasan yang bisa diguna ulang. Lakukan pengurangan, lakukan produk yang bisa diguna ulang, baru kemudian yang bisa di-recycle. Tindakan mengurangi sampah diharapkan diawali dari produsen,” ujar dia dalam siaran pers, Senin (21/3/2022).
Ia menambahkan, langkah tersebut wajib dilakukan dalam rangka mewujudkan komitmen ekonomi hijau Indonesia untuk mengurangi sampah hingga 30 persen pada 2029.
Pasalnya, lebih dari 72 persen masyarakat Indonesia tidak peduli terhadap pengelolaan sampah.
Masyarakat cenderung menggunakan sampah plastik sekali pakai sesuai gaya hidup masa kini.
Galon sekali pakai
Kemudian, Edward menanggapi wacana yang mendorong penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai.
Menurut dia, AMDK galon sekali pakai bertentangan dengan prioritas penanganan sampah sebagaimana dalam Permen LHK 75/2019.
“AMDK galon sekali pakai, setelah itu akan menjadi sampah. Sedangkan prioritas utama kita adalah mengurangi sampah, bukan mengelola sampah. Kami tidak mendukung yang sekali pakai, usahakan yang bisa diguna ulang. Kami berharap produsen bisa sejalan dengan roadmap ini supaya tidak perlu ada sanksi atau tindakan keras untuk melarang,” imbuh dia.
AMDK sekali pakai tak dukung ekonomi sirkular
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar FEB Universitas Padjadjaran Martha Fani Cahyandito mengatakan, ekonomi hijau harusnya digerakkan oleh komunitas dan masyarakat.
Menurut dia, penggunaan AMDK galon sekali pakai justru mendukung masyarakat dengan perilaku sekali pakai lalu dibuang. Ini tidak sejalan dengan ekonomi sirkular yang menjadi landasan utama implementasi ekonomi hijau.
Dari perspektif ekonomi, hal ini justru merugikan. Sebab, AMDK galon sekali pakai tidak mendukung ekonomi sirkular yang memberikan manfaat berlanjut bagi ekonomi.
Sementara itu, dari perspektif sosial dan lingkungan, perilaku sekali pakai dan buang ini bakal merugikan masa depan masyarakat dan negara ini. Pasalnya, itu justru mendukung perilaku hedonis dan merusak lingkungan.
Edward menambahkan, tantangan penanganan sampah, salah satunya adalah dari sisi sosial kultural.
Untuk itu, pemerintah sendiri telah menetapkan target pada 2030, yakni tidak ada lagi TPA di daerah-daerah. Lainnya, pemerintah ingin ada pembatasan masif plastik sekali pakai dan perubahan perilaku masyarakat yang didasarkan pada kesadaran gaya hidup minim sampah.
“Untuk mendukung hal ini, sejak tahun lalu, produsen diharapkan menyampaikan perencanaan terkait penanganan sampah. Memang sudah ada korporasi yang menyampaikan rencana timbulan sampahnya hingga 2029. Penanganan sampah adalah komitmen bersama, dimulai dari kurangi sampah, gunakan produk guna ulang,” tegas dia.
https://money.kompas.com/read/2022/03/21/140000826/klhk--produsen-wajib-batasi-kemasan-plastik-sekali-pakai