Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 6,12 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 59,85 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 51,37 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 4,65 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,82 triliun.
Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.
Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari tiga bulan lagi.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Hingga 12 April 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 6,12 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
https://money.kompas.com/read/2022/04/12/192443026/tax-amnesty-jilid-ii-sudah-diikuti-35752-wajib-pajak-total-harta-capai-rp-5985
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan