Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Jika Pemda Minim Dana Bayar THR dan Gaji Ke-13 ASN? Ini Solusi Kemendagri

Sementara untuk pembayaran gaji ke-13, mesti diberikan pada Juni nanti. Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan tersebut akan menggunakan skema Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Wajib dibayarkan, lantas bagaimana dengan daerah yang minim anggaran membayarkan THR dan gaji ke-13nya?

"Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 dari APBD tahun anggaran 2022, maka harus tetap menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022. Silahkan kepala daerah melakukan hal ini," jelas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhahar Diantoro dalam keterangan pers virtualnya, Sabtu (16/4/2022).

Namun sebelumnya, pemerintah daerah harus menyusun terlebih dahulu peraturannya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022," lanjutnya.

Pemda diminta transparan soal THR dan gaji ke-13 ASN

Kendati THR dan gaji ke-13 ASN tetap harus dibayarkan, pemerintah daerah harus tetap memperhatikan kondisi APBDnya.

"Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 ini tentunya, pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani peraturan perundang-undangan," kata Suhahar.

Suhahar berpesan kepada pemda agar tetap transparan dalam memberikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri serta pensiunan PNS.

"Kemudian pengelolaan THR dan gaji ke-13, tentunya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tegasnya.

Terakhir, pesan Mendagri Tito Karnavian, pemda dalam hal ini gubernur harus mengawasi pengelolaan APBD kabupaten/kota ketika nanti dimanfaatkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.

"Bagian terakhir, Pak Menteri (Dalam Negeri) meminta kepada rekan-rekan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar rekan-rekan gubernur melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk wilayah provinsi masing-masing. (Pemberian) THR H-10 dan gaji ke-13 di bulan Juni," pungkas Suhahar.


THR ASN cair H-10 Lebaran

Baru saja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan THR bagi ASN tahun ini yang dapat dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian dan lembaga dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.

Hal ini juga berlaku untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13.

Kendati demikian, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/04/16/161500426/bagaimana-jika-pemda-minim-dana-bayar-thr-dan-gaji-ke-13-asn-ini-solusi

Terkini Lainnya

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Whats New
Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Whats New
Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Whats New
Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Whats New
Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Whats New
Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Whats New
Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Whats New
Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Whats New
PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke