Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Sehingga, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum melakukan perpanjang SIM online, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu. Berikut syarat-syaratnya:
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Cara perpanjang SIM online lewat website
Berikut cara perpanjang SIM online lewat website http://sim.korlantas.polri.go.id:
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi
Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:
Cara bayar perpanjang SIM online
Demikian informasi mengenai cara perpanjang SIM online lewat website resmi dan aplikasi Digital Korlantas Polri, beserta syarat dan cara bayarnya.
https://money.kompas.com/read/2022/05/15/212629326/cara-perpanjang-sim-online-2022-lengkap-dengan-syarat-dan-biayanya