Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SIG Gandeng Jamdatun Tangani Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara

GRESIK, KOMPAS.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama ini, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama SIG Donny Arsal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, bertempat di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Kerja sama yang dijalin meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Selain itu, kerja sama juga meliputi pemberian layanan hukum oleh JPN, dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

Tidak hanya itu, kerja sama juga dilakukan dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Direktur Utama SIG Donny Arsal menjelaskan, kerja sama yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh SIG.

Lantaran kondisi yang terus berkembang dan permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam, SIG berinisiatif menjalin hubungan kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebab menurut Donny, Jamdatun dapat memberikan pencerahan dan gambaran kepada SIG terhadap batasan-batasan yang terdapat dalam Undang Undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya, dalam kaitan dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan, kemudian situasi setelah diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.

“Ada kalanya direksi perlu mengambil tindakan yang relatif spekulatif, demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun demikian, sebelum mengambil suatu keputusan bisnis, direksi wajib memperhatikan unsur-unsur business judgment rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan bisnis," ujar Donny, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Selain penandatanganan kerja sama, juga digelar seminar bertema Business Judgment Rules untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, bagi seluruh manajemen SIG beserta anak perusahaan dan afiliasi. Khususnya mengenai penerapan doktrin business judgment rules, dalam rangka aktivitas bisnis dan pengurusan perusahaan.

"Semoga dengan seminar ini dapat menambah wawasan dan semangat, untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan,” kata Donny.

Di satu sisi, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan, sebuah kehormatan dipercaya dapat menjalin kerja sama terkait pemanfaatan layanan Kantor Pengacara Negara (KPN).

Berdasarkan perundang-undangan, Jamdatun bertugas memberi layanan dengan baik, ada atau tidak ada kerja sama. Layanan dari KPN bisa membantu dalam penyelesaian masalah legal, planning dan pengambilan keputusan atau saat menghadapi masalah hukum.

"Kami memiliki komitmen, untuk memberikan kualitas yang terbaik seluruh Indonesia dan profesional," ucap Feri.

Menurut Feri, ada beberapa strength yang layak dipertimbangkan oleh para stakeholders, yang pertama bahwa Jamdatun memiliki layanan yang berbeda dari law firm. Jamdatun juga dikatakan memberikan layanan tidak hanya menyangkut aspek legal saja, tetapi juga dilengkapi dengan mitigasi risiko hukum.

Selain itu, juga dilengkapi aspek GCG dalam pengambilan keputusan tidak hanya benar secara legal, tetapi dari sisi mitigasi risiko hukum termasuk otoritinya bisa tepat, sehingga terhindar dari risiko hukum. Sebab mereka memiliki strength, skill dan knowledge, serta experience panjang berkaitan dengan pemahaman aspek pidananya.

"Seringkali beberapa stakeholders BUMN, sudah didampingi oleh lawyer terkait kontrak law. Pada saat kami lakukan pendampingan, kami menemukan banyak kekurangan, kemudian kami memberikan masukan yang sangat strategis untuk kepentingan proteksi stakeholder BUMN itu,” tutur Feri.

https://money.kompas.com/read/2022/06/25/130000426/sig-gandeng-jamdatun-tangani-perkara-perdata-dan-tata-usaha-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke