Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Buruh: Itu Melanggar Hak Asasi Manusia

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani menolak pemberlakuan aturan beli minyak goreng pakai PeduliLindungi.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berpendapat, mewajibkan beli minyak goreng pakai PeduliLindungi sama dengan memaksa dan merugikan rakyat. Oleh karena itu, buruh kata dia, akan melawan kebijakan yang merugikan rakyat.

"Itu melanggar hak asasi manusia. Jangan mentang-mentang berkuasa, menteri seenaknya membuat aturan tanpa dasar hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).

"Bahkan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tidak boleh mewajibkan vaksin untuk masyarakat. Karena itu vaksin tidak boleh menjadi dasar untuk pembelian minyak goreng," sambung Said Iqbal.

Namun demikian, dirinya mengaku memberikan dukungan penuh terhadap program vaksinasi untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Dengan catatan tidak dipaksa atau diwajibkan.

"Tapi kalau itu dijadikan alasan untuk melanggar hak, apalagi menjadi dasar beli minyak goreng; negara macam apa ini?" gugatnya.

Dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah mulai 27 Juni 2022, telah melakukan sosialisasi transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sosialisasi ini akan berlangsung selama 2 pekan.

Adapun pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram sesuai harga eceran tertinggi (HET). Dengan batasan pembelian sebanyak 10 kilogram per hari per NIK.

https://money.kompas.com/read/2022/07/01/204500626/tolak-beli-minyak-goreng-pakai-pedulilindungi-buruh--itu-melanggar-hak-asasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke