Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Antre dan Biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Tapi jangan khawatir, karena saat ini cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online.

Dengan adanya cara perpanjang SIM online, Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor Satpas, Gerai SIM, atau Layanan SIM keliling. Karena SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon.

Adapun layanan SIM online dari Korlantas Polri ini diberi nama SINAR (SIM Nasional Presisi). Layanan ini bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, berbasis aplikasi. Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan dan perpanjang SIM online.

Lalu, bagaimana cara perpanjang SIM online?

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

Adapun untuk hasil RIKKES Jasmani bisa didapat melalui website https://erikkes.id/. Sedangkan untuk hasil tes psikologi bisa didapat melalui website http://app.eppsi.id/.

Kedua website tersebut hanya bisa diakses lewat smartphone (Android, IPhone, IPad dan Windows Phone). Sementara, biaya untuk tes psikologi adalah sebesar Rp 37.500.

Cara perpanjang SIM online di aplikasi 

Berikut langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Biaya perpanjangan SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.

Demikian informasi seputar cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratannya.

https://money.kompas.com/read/2022/09/04/205630726/mudah-begini-cara-perpanjang-sim-online-tanpa-antre-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke