Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Emiten Tak Lagi Wajib Publikasikan Laporan Keuangan di Surat Kabar

Kepala Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti Swaningrum mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

Melalui aturan tersebut, emiten tidak lagi perlu menyampaikan laporan keuangannya melalui surat kabar nasional, apabila telah mengunggah dokumen tersebut ke situs resmi keterbukaan informasi BEI dan situs resmi perusahaan.

"Dalam POJK itu diatur, emiten dan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia tidak lagi diwajikan untuk mengumumkan laporan keuangan berkala melalui surat kabar," ujar dia, dalam gelaran Public Expose Live 2022, Senin (12/9/2022).

Ona mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh otoritas untuk meminimalkan biaya yang perlu dikeluarkan emiten dalam setiap pelaporan kinerjanya kepada para pemegang saham atau investor.

"Ketentuan baru tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi biaya pelaksanaan keterbukaan informasi," ujarnya.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan publik atau emiten memanfaatkan kanal digital, guna memfasilitasi jumlah investor yang terus tumbuh.

"OJK sangat mendukung dan mendorong dilakukannya keterbukaan informasi secara online," ucapnya.

Sebagai informasi, POJK Nomor 14 Tahun 2022 telah diundangkan sejak 22 Agustus kemarin, di mana ketentuan terkait pengumuman laporan keuangan melalui surat kabar diatur dalam Pasal 20 aturan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2022/09/13/081200326/emiten-tak-lagi-wajib-publikasikan-laporan-keuangan-di-surat-kabar

Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke