Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengatakan, dengan adanya larangan diharapkan bisa menjadi salah satu upaya agar bisa mengurangi jumlah perokok di bawah umur.
"Otoritas China melarang rokok elektrik yang rasa buah. Mungkin ini karena kebijakan melibatkan stakeholder, barangkali ini masukan yang sangat bagus. Iya ada kemungkinan (dilarang)," ujar Edy saat dijumpai di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Apalagi lanjut Edy, pemerintah sangat memperhatikan anak-anak di bawah umur.
"Rokok (elektrik) ini untuk 18 tahun ke atas. Perlu bersama-sama pemerintah pelaku usaha libatkan media, ikut mengawasi. Kita sangat concern tentang perokok anak, kami tak ingin generasi muda kita terdampak," kata Edy.
Sayangnya Edy belum bisa memastikan kapan aturan ini akan diterapkan lantaran stakeholder yang ada di industri hasil tembakau (IHT) cukup besar.
"Nanti akan kami sampaikan ke stakeholder, ada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perekonomian, ada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), yang menentukan arah kebijakan industri hasil tembakau (IHT)," jelasnya.
Edy menambahkan, pihaknya juga akan mengkaji, mempelajari regulasi-regulasi negara lain sebagai masukan regulasi Indonesia bilamana larangan tersebut resmi diundang.
"Kami Kemenperin belum bisa mengatakan ya atau tidak, karena masih perlu pembahasan dengan stakeholder," pungkasnya.
https://money.kompas.com/read/2022/11/03/190000126/penjualan-rokok-elektrik-rasa-buah-bakal-dilarang-ini-alasannya