Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM Mulai Data Masyarakat yang Berhak Membeli Elpiji 3 Kg

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, terdapat beberapa tahapan dalam transformasi subsidi elpiji 3 kg. Namun tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen.

“Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu di-update sehingga harapannya lebih akurat," kata Tutuka dalam siaran pers, Jumat (30/12/2022).

Tutuka mengatakan, sejak Oktober 2022, pihaknya telah melakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba ini dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen diharuskan menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian elpiji bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.

“Selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli elpiji 3 kg bersubsidi. Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan elpiji untuk memasak," tegasnya.

Upaya lainnya yang dilakukan Pemerintah adalah meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif menyurati PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.

"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka.

Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli elpiji 3 kg ke sub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," tegas Tutuka.

https://money.kompas.com/read/2022/12/30/151000526/kementerian-esdm-mulai-data-masyarakat-yang-berhak-membeli-elpiji-3-kg-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke