Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kaji Aturan Eksportir Wajib Parkir Dollar 3 Bulan di RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"DHE akan kita siapkan PP-nya dan usulan yang sedang dibahas 3 bulan," ujarnya saat ditemui di Gedung AA Maramis, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Ia menjelaskan, keputusan pemerintah terkait jangka waktu DHE parkir di dalam negeri sebagai langkah untuk menghadapi gejolak ekonomi global. Saat ini banyak negara yang menghadapi stagflasi, kondisi di mana inflasi tinggi namun pertumbuhan ekonomi melambat, bahkan terkontraksi.

Dia mencontohkan, seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS), ketika negara adidaya itu mengalami lonjakan inflasi maka direspons dengan kenaikan suku bunga. Namun kebijakan kenaikan suku bunga AS itu bisa mempengaruhi arus modal negara berkembang, termasuk Indonesia.

"Kalau tingkat suku bunganya terus naik, bahaya bagi kita itu capital flight. Nah untuk mencegah capital flight, kita harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor," jelas Airlangga.

Menurutnya, dalam aturan DHE terbaru nanti, akan dibahas ekosistem devisa di dalam negeri sehingga pengusaha tak perlu lagi bergantung kepada perbankan di Singapura.

Di sisi lain, pemerintah juga akan menyiapkan insentif terkait DHE yang aturannya bakal tertuang dalam bentuk PP maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Airlangga bilang, pemerintah masih mematangkan rencana pemberian insentif bagi pengusaha yang memarkirkan DHE-nya di dalam negeri. Harapannya, dengan isentif ini maka perbankan dalam negeri mampu bersaing dengan Singapura.

"Insentif itu sedang kita bahas, apakah itu terkait dengan bunga, pendapatan bunga, baik itu rupiah maupun dollar terhadap devisa hasil ekspor yang ada di Indonesia. Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura, sehingga tidak terbang lagi ke Singapura," pungkas Airlangga.


Aturan DHE

Sebagai informasi, saat ini ketentuan DHE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, yang mana aturan ini tak mewajibkan penempatan DHE dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, aturan saat ini hanya menetapkan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari sektor

pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang wajib masuk dalam sistem keuangan Indonesia. Nantinya, daftar sektor yang wajib parkir DHE di dalam negeri akan ditambah pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2023/01/26/173544026/pemerintah-kaji-aturan-eksportir-wajib-parkir-dollar-3-bulan-di-ri

Terkini Lainnya

Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke