Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Cek NPWP dengan NIK Online dan Offline

Padahal, kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Jika lupa, maka Anda perlu melakukan cek nomor NPWP.

Terkait hal ini pula, NPWP juga terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cek NPWP dengan NIK bisa dilakukan secara online dan offline.

Langkah ini sekaligus menjadi solusi bagi yang mencari cara cek NIK terdaftar NPWP, selain untuk membantu pembaca yang lupa nomor NPWP.

Informasi terkait hal ini penting mengingat NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya menuntaskan perpajakan.

Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:

  • Buka browser di HP atau PC Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Isi 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama
  • Kemudian, isi 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua
  • Masukkan kode captcha yang tampil di layar, lalu klik “Cari”

Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis setelah cek NPWP online.

Sebaliknya, jika identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi. Karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

Itulah salah satu solusi lupa nomor NPWP dengan melakukan cek NPWP online yang sekaligus merupakan cara cek NIK terdaftar NPWP.

Cara cek NPWP dengan KTP secara offline

Sementara, untuk cek NPWP dengan KTP secara offline juga dapat dilakukan sebagai solusi lain mengatasi masalah lupa nomor NPWP.

Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.

Anda hanya perlu membawa KTP sesuai dengan data di NPWP. Itulah cara cek NPWP dengan NIK secara offline bagi yang lupa nomor NPWP.

Selain itu, cek NPWP bisa dilakukan dengan menelepon hotline resmi perpajakan atau Kring Pajak di nomor 1500200 dan ikuti panduan pada layanan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/02/18/083508626/lupa-nomor-npwp-ini-cara-cek-npwp-dengan-nik-online-dan-offline

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke