Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Percepatan Layanan Pensiun PNS, SIASN BKN Diintegrasikan dengan PT Taspen

Adanya percepatan layanan pensiun ini, tentunya berdampak pada proses usul dan penerbitan pertimbangan teknis atau pertek BKN yang akan ditetapkan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Direktur Pensiun dan Pejabat Negara BKN Anjaswari Dewi mengatakan, percepatan layanan pensiun juga didukung dengan integrasi data SIASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan PT Taspen, untuk memberikan kemudahan pelayanan pensiun PNS dan janda/dudanya.

“Integrasi SIASN dengan Taspen One Hour Online Service (TOOS) akan turut mendukung target percepatan pelayanan kepagawaian di BKN,” ujar Anjaswari dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Secara terpisah, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengimbau jajarannya untuk meminimalkan aspek administrasi dalam pelayanan kepegawaian, dengan mengutamakan aspek manajemen termasuk proses bisnis pelayanan yang memadai menjadi syarat awal suatu pelayanan.

Pemangkasan layanan pensiun PNS

Lebih lanjut, sebelumnya BKN tengah melakukan pemangkasan layanan kepegawaian, baik dari aspek proses bisnis layanan maupun infrastruktur sistem yang digunakan.

Anjaswari menyampaikan, proses penyederhaan layanan pensiun PNS dilakukan melalui SIASN agar pelayanannya menjadi lebih cepat.

“Pensiunan merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah. Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya,” tutur dia.

Salah satu bentuk layanan yang dipangkas dalam proses pensiun ini berupa penetapan pertimbangan teknis atau pertek yang sebelumnya membutuhkan lima hari kerja menjadi satu hari kerja, dengan catatan data lengkap dan akurat.

Ini termasuk standar operasional prosedur (SOP) yang sebelumnya lima tahap menjadi dua tahap, dengan tujuan agar layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat, dan transparan.

Proses layanan pensiun PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN, yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang mempunyai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Melalui regulasi ini, BKN bisa menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak pada pensiun. Sedangkan jika tak berdampak dengan pensiun, maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPPK instansi.

https://money.kompas.com/read/2023/02/27/120621326/percepatan-layanan-pensiun-pns-siasn-bkn-diintegrasikan-dengan-pt-taspen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke