Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tim Likuidasi Wanaartha Life: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pengajuan Tagihan Polis

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal mengatakan, tidak ada perpanjangan waktu untuk proses pengumpulan tagihan nasabah.

Sebab, pihaknya akan melanjutkan proses likuidasi perusahaan dengan memverifikasi tagihan yang diajukan.

"Tidak ada perpanjangan waktu. Regulasi mengatur batas waktu maksimal 60 hari," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Ia menambahkan, perpanjangan waktu dikhawatirkan akan menunda tugas tim likuidasi. Perpanjangan waktu juga dinilai akan merugikan sekitar 9.968 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut, tim likuidasi akan segera menunjuk akuntan publik untuk mengaudit neraca penutupan dan memvalidasi jumlah polis yang ada di perusahaan.

Ia menekankan, bagi pemegang polis yang terlambat atau tidak daftar tetap memiliki hak untuk mendapat pembayaran polis.

Namun demikian, pembayaran akan dilakukan sesuai urutan pengajuan penagihan.

"Baru akan dibayar nanti setelah pemegang polis yang daftar tepat waktu dibayar terlebih dahulu," kata dia.

Sebelumnya, jumlah nasabah yang mendaftarkan tagihannya mencapai 9.968 orang. Jumlah itu terdiri dari 9.907 pemegang polis, 52 karyawan, dan sembilan kreditor lain. Jumlah tesebut mewakili 20.710 lembar polis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022.

Berdasarkan laporan keuangan pada tahun 2021, total utang premi (liabilitas) Wanaartha Life berkisar Rp 15,9 triliun. Sedangkan, aset perusahaan diketahui hanya sekitar Rp 270 miliar.

https://money.kompas.com/read/2023/03/13/160000926/tim-likuidasi-wanaartha-life--tidak-ada-perpanjangan-waktu-pengajuan-tagihan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke