Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fungsi dan Tujuan BUMN di Indonesia

KOMPAS.com - Di Indonesia, peran dan fungsi BUMN dalam perekonomian sangat besar. Tujuan BUMN didirikan adalah sebagai penyeimbang agar pemerintah tetap bisa mengontrol perekonomian, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Mengacu pada regulasi yakni Pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebuah perusahaan disebut BUMN apabila sahamnya minimal 51 persen atau mayoritas dikuasai pemerintah.

Modal BUMN berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung APBN atau juga bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada mulanya, perusahaan negara disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN.

Status BUMN tersendiri terbagi menjadi 2. Pertama Perusahaan Umum (Perum) di mana seluruh sahamnya harus dikuasai pemerintah, kedua adalah Persero yang mana sebagian sahamnya bisa saja dimiliki pihak lain selain negara.

Tujuan BUMN

Dikutip dari laman resmi Kementerian BUMN, tujuan dari BUMN adalah bisa turut hadir sebagai bagian dari pembangunan Indonesia secara langsung melalui keterlibatan dalam proyek-proyek strategis nasional.

Sementara tujuan BUMN dalam perekonomian nasional secara tidak langsung yaitu melalui kontribusi penerimaan negara seperti setoran dividen, setoran pajak maupun melalui penerimaan bukan pajak lainnya yang jumlahnya setiap tahun terus meningkat.

Secara umum apabila mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003, tujuan BUMN adalah sebagai berikut:

Fungsi BUMN

Fungsi dari badan usaha milik negara adalah menyediakan barang dan jasa yang tidak disediakan swasta sekaligus menjadi lokomotif dalam pergerakan ekonomi di Tanah Air.

Secara umum, fungsi BUMN adalah sebagai berikut:

Status pegawai BUMN

Pada dasarnya, status karyawan BUMN adalah sama dengan karyawan perusahaan swasta di mata UU Ketenagakerjaan. Yang mana karyawan BUMN juga tunduk pada perjanjian kerja bersama (PKB).

PKB merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan yang mana PKB dipakai kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan kerja di kemudian hari.

Perusahaan BUMN dalam regulasi adalah pemberi kerja, dan karyawan BUMN adalah pekerjanya. Beberapa hal yang diatur dalam PKB antara lain gaji, tunjangan, promosi, uang lembur, jam kerja, dan sebagainya.

Dalam PKB juga diatur hak maupun kewajiban BUMN sebagai perusahaan pemberi kerja dan pekerjanya. Karena diikat dengan PKB pula, maka karyawan BUMN juga bisa di-PHK oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya juga diatur pemerintah.

Status karyawan BUMN ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yakni UU Ketenagakerjaan atau UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi di UU Cipta Kerja.

https://money.kompas.com/read/2023/04/02/140758426/fungsi-dan-tujuan-bumn-di-indonesia

Terkini Lainnya

23,7 Persen Investor Kripto dari Kalangan Mahasiswa, PINTU Gelar Edukasi di Unair

23,7 Persen Investor Kripto dari Kalangan Mahasiswa, PINTU Gelar Edukasi di Unair

Whats New
Kredit Perbankan Tumbuh ke Level Tertinggi dalam 5 Tahun

Kredit Perbankan Tumbuh ke Level Tertinggi dalam 5 Tahun

Whats New
Danone Indonesia Dukung Pengelolaan Air Berkelanjutan

Danone Indonesia Dukung Pengelolaan Air Berkelanjutan

Whats New
Cara Tarik Tunai dengan QRIS

Cara Tarik Tunai dengan QRIS

Work Smart
Bantu Organisasi Makin Efisien di Era Digital, Platform Digital SoFund Kembangkan Fitur Andal

Bantu Organisasi Makin Efisien di Era Digital, Platform Digital SoFund Kembangkan Fitur Andal

Whats New
Bank Jago Angkat Supranoto Prajogo jadi Direktur

Bank Jago Angkat Supranoto Prajogo jadi Direktur

Whats New
Citi Indonesia 'Ramal' The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

Citi Indonesia "Ramal" The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

Whats New
Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

Whats New
Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

Whats New
Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

Whats New
Sambangi Paris, Erick Thohir Bertemu Presiden Perancis dan Presiden FIFA

Sambangi Paris, Erick Thohir Bertemu Presiden Perancis dan Presiden FIFA

Whats New
Buka Kantor Baru, Sucofindo Sasar Pasar Perusahaan Tambang di Sulteng

Buka Kantor Baru, Sucofindo Sasar Pasar Perusahaan Tambang di Sulteng

Whats New
Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Usia 35 Tahun Bisa Daftar

Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Usia 35 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

Whats New
Bertemu Dubes Persatuan Emirat Arab, Menaker Ida Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Penempatan PMI

Bertemu Dubes Persatuan Emirat Arab, Menaker Ida Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Penempatan PMI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke