Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larang Terbangkan Balon Udara, Menhub: Bahayakan Penerbangan

Ia mengatakan, menurut catatan Ditjen Udara Kementerian Perhubungan, saat ini sudah ditemukan balon udara yang diterbangkan di daerah Pekalongan dan Wonosobo, Jawa Timur.

"Sudah ada balon udara di Pekalongan dan Wonosobo. Ini mengganggu perjalanan pesawat di tempat-tempat tersebut," ujar Budi Karya dalam konferensi pers Persiapan Arus Balik Mudik Lebaran 2023, Minggu (23/4/2023).

Balon-balon udara itu membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat berpotensi menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut. 

Oleh sebab itu, dia mengaku telah meminta Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit untuk menugaskan Kapolres di wilayah Jawa Timur agar mengantisipasi tradisi penerbangan balon udara.

"Saya sudah mohon ke Kapolri untuk berikan catatan bagi Kapolres Pekalongan dan Wonosono, dan Jawa Timur bagian timur dan selatan, Ponorogo bahwa ada balon udara," kata dia.

Adapun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, disebutkan bahwa masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.

Sesuai aturan tersebut, balon udara bisa diterbangkan dengan berbagai ketentuan. Di antaranya harus adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan balon udara tersebut.

Kemudian harus memenuhi ketentuan lokasi dan waktu penerbangan balon udara, ketentuan warna dan ukuran balon udara, serta ketentuan peralatan yang digunakan dan batasan area penerbangan balon udara.

Secara rinci, persyaratan menerbangkan balon udara yakni balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, dan tinggi balon maksimal 7 meter.

Kemudian ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 kilometer, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.

Jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4 meter x 4 meter x 7 meter. Serta yang paling penting, tidak dilengkapi bahan yang mengandung api/bahan mudah meledak.

Di sisi lain, bagi penerbang balon udara yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 411 disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

https://money.kompas.com/read/2023/04/23/212100526/larang-terbangkan-balon-udara-menhub--bahayakan-penerbangan-

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke