Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag Zulhas: Larangan Impor Barang di Bawah 100 Dollar AS Cuma untuk "Cross Border Commerce"

Dalam beleid aturan tersebut Mendag Zulhas menuturkan pihaknya melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

"Revisi permendag sudah selesai sekarang tanggal 1 (Agustus) lagi diharmonisasi berarti hari ini di Kemenkumham," ujar Mendag Zulhas saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Selasa (1/7/2023).

"Iya (cross border), itu saja," sambung Zulhas.

Artinya, dengan begitu menurut Zulhas, pedagang yang berdomisili atau berlokasi di luar negeri tidak bisa menjual barang dengan harga di bawah 100 dollar AS secara langsung melalui marketplace cross border.

Selain itu Mendag Zulhas menuturkan, dalam beleid itu, pemerintah akan melarang platform digital tidak boleh sama sekali menjadi produsen lantaran pengaturan izinnya berbeda-beda.

"Kalau misalnya A di marketplace dia tidak bisa menjadi produsen karena izinnya lain lembaganya dia beda," papar Mendag Zulhas.

Kemudian, pemerintah juga mewajibkan social commerce memiliki perizinan usaha dan akan dikenakan pembayaran pajak.

"Perlakuannya nanti harus sama dengan UMKM kita, perizinan, bayar pajak. Kalau diimpor barang harus bayar pajak gitu ya," pungkasnya.

Adapun diberitakan sebelumnya, Digital Economy Researcher INDEF Nailul Huda meminta Kementerian Perdagangan untuk segera merevisi aturan nomor 50 tahun 2022 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal itu menyusul banyaknya produk impor yang dijual di Tanah Air melalui social commerce seperti aplikasi TikTok.

Huda menjelaskan, impor meningkat seiring terjadinya social commerce boom dan e-commerce boom. Banyak data-data beredar yang menyebutkan hingga 95 persen produk-produk e-commerce berasal dari impor.

"Mungkin sellernya lokal tapi produk-produknya dari impor, terutama China. Ini yang harus dibahas dalam revisi Permendag Nomor 50," ujarnya, dalam Diskusi Publik Project S TikTok, yang disiarkan virtual, Senin (24/7/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/08/01/115539526/mendag-zulhas-larangan-impor-barang-di-bawah-100-dollar-as-cuma-untuk-cross

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke