JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS terhadap emiten milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).
"Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat," demikian amar putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dalam siaran pers Selasa (12/12/2023).
Dalam pokok perkara, hakim juga menegaskan bahwa seluruh gugatan yakni Parbulk II AS tidak dapat diterima dengan biaya perkara sebesar Rp 712.000, dan putusan ini disambut baik oleh pihak termohon.
"Tentu kami sangat menghargai apa yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami sambut positif dan menerima argumentasi serta dalil-dalil bantahan kami tentunya," ujar Kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk Alfin Sulaiman.
"Namun kami belum dapat berkomentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan," sambungnya.
Sebelumnya, perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.
Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerja sama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.
Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa 38.500 dollar AS per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.
Namun, Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70 persen dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage.
Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.
Akan tetapi, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009.
Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.
https://money.kompas.com/read/2023/12/12/182406126/hakim-tolak-gugatan-perusahaan-asal-norwegia-atas-emiten-tommy-soeharto