Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ASN di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Menpan RB Sebut Tak Menimbulkan Kecemburuan

Salah satu "pemanis" yang ditawarkan ialah berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, aturan yang menyebut gaji aparatur sipil negara (ASN) bebas PPh tersebut merupakan insentif.

"Beberapa insentif akan diberikan kepada ASN yang akan pindah di tahap awal, termasuk biaya pindah dan lain-lain," kata dia usai acara Malam Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia, Jumat (15/12/2020).

Ia menambahkan, insentif ini untuk mendorong di awal agar ASN dapat segera punya semangat baru di IKN.

Anas menilai, pembebasan ASN dari PPh tersebut tidak akan menimbulkan kecemburuan untuk ASN di wilayah lain.

"Saya kira tidak ya (menimbulkan kecemburuan)," ucap dia.

Di sisi lain, pemerintah juga akan menyiapkan infrastruktur pendidikan yang mumpuni di IKN.

Lebih lanjut, pemerintah disebut telah mempelajari berbagai peristiwa pemindahan pusat pemerintahan di seluruh dunia.

Lebih lanjut, ia bilang, ASN di IKN akan menghadapi cara kerja, tata kelola, dan praktik sistem digital yang baru.

Dengan demikian, nantinya ASN yang pindah ke IKN akan dapat menyelesaikan masalah dengan sistem yang lebih baik.

"Dengan ASN yang tidak terlalu besar, akan banyak pekerjaan yang bisa diselesaikan," tutup dia.

Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja di IKN.

Dengan demikian, pekerja IKN dapat menerima gajinya tanpa potongan pajak penghasilan.

https://money.kompas.com/read/2023/12/16/150900426/asn-di-ikn-bebas-pajak-penghasilan-menpan-rb-sebut-tak-menimbulkan-kecemburuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke