Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Info Lengkap Gaji UMR Jambi, Kota Jambi Tertinggi, Tanjab Barat Kedua

KOMPAS.com - Gubernur Jambi sudah menetapkan besaran upah minimum regional atau UMR Jambi 2024. Untuk tingkat provinsi atau upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan sebesar Rp 3.037.121.

Upah minimum provinsi ini mengalami kenaikan 3,2 persen atau sebesar Rp 94.000 dibandingkan UMP pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.943.121.

Untuk UMR kabupaten/kota atau juga biasa disebut upah minimum kabupaten/kota (UMK), besarannya berbeda-beda tergantung dari usulan kepala daerah masing-masing dan disahkan Gubernur Jambi Al Haris.

UMR Kota Jambi (UMK Jambi 2024) tercatat adalah yang tertinggi di provinsi tersebut dengan besaran Rp 3.387.064 atau naik 3,31 persen dari sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 3.230.207.

Di urutan kedua adalah upah minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang naik 4,13 persen dari sebelumnya Rp 3.002.284 naik menjadi Rp 3.126.381.

Lalu di peringkat ketiga ditempati Kabupaten Muaro Jambi yang upah minimumnya naik 5,7 persen, dari sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.999.695 menjadi Rp 3.172.413.

Berikut rincian lengkap upah minimum di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi:

  1. UMR Kota Jambi Rp 3.387.064
  2. Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp 3.126.381
  3. Kabupaten Muaro Jambi Rp 3.172.413
  4. Kabupaten Sarolangun Rp 3.069.498
  5. Kota Sungai Penuh Rp 3.037.121
  6. Kabupaten Kerinci Rp 3.037.121
  7. Kabupaten Bungo Rp 3.037.121
  8. Kabupaten Merangin Rp 3.037.121
  9. Kabupaten Batanghari Rp 3.037.121
  10. Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp 3.037.121
  11. Kabupaten Tebo Rp 3.037.121.

Bila dilihat dari daftar upah minimum seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi di atas, hanya 4 daerah yang mengusulkan upah minimum yakni Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara 7 daerah lainnya tidak mengusulkan upah minimum alias mengikuti standar upah minimum provinsi (UMP).

Besaran gaji UMR Jambi 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi, Nomor 1023/KEP.GUB/Disnakertrasn-3.3/ 2023.

Penetapan gaji UMR Jambi 2024

Penetapan UMK Jambi 2024 ini juga sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Besaran nilai gaji UMR Jambi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Jambi (UMK Jambi 2024), maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMK Jambi 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh pemkab/pemkot, Pemprov Jambi, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diusulkan bupati atau wali kota dan kemudian disahkan oleh Gubernur Jambi.

Keputusan Gubernur Jambi terkait gaji UMR Jambi 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di provinsi tersebut.

https://money.kompas.com/read/2024/01/14/170030326/info-lengkap-gaji-umr-jambi-kota-jambi-tertinggi-tanjab-barat-kedua

Terkini Lainnya

Ini Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Saat Investasi

Ini Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Saat Investasi

Earn Smart
Produk Dekorasi Rumah Indonesia Bukukan Potensi Transaksi Rp 13,6 Miliar di Interior Lifestyle Tokyo 2024

Produk Dekorasi Rumah Indonesia Bukukan Potensi Transaksi Rp 13,6 Miliar di Interior Lifestyle Tokyo 2024

Rilis
Jasa Ekspedisi Dinilai Penting, Pengguna E-Commerce Tak Bebas Tentukan Pilihan

Jasa Ekspedisi Dinilai Penting, Pengguna E-Commerce Tak Bebas Tentukan Pilihan

Whats New
Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram

Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram

Whats New
Libur Panjang Idul Adha, 75.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Habis Terjual

Libur Panjang Idul Adha, 75.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Habis Terjual

Whats New
Kisah Hitler Membangun Ekonomi Jerman yang Porak Poranda usai Perang

Kisah Hitler Membangun Ekonomi Jerman yang Porak Poranda usai Perang

Whats New
Kominfo Minta Media Sosial Tak Muat Konten Pornografi dan Judi Online

Kominfo Minta Media Sosial Tak Muat Konten Pornografi dan Judi Online

Whats New
Cash Flow Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengaturnya

Cash Flow Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengaturnya

Earn Smart
Libur Idul Adha, KAI: 882.164 Tiket Kereta Ludes Terjual

Libur Idul Adha, KAI: 882.164 Tiket Kereta Ludes Terjual

Whats New
Refund Tiket Kereta Bisa Lewat Aplikasi Access by KAI, Ini Caranya

Refund Tiket Kereta Bisa Lewat Aplikasi Access by KAI, Ini Caranya

Whats New
Bulog Bakal Akuisisi Sumber Beras di Kamboja, Ini Kata Guru Besar IPB

Bulog Bakal Akuisisi Sumber Beras di Kamboja, Ini Kata Guru Besar IPB

Whats New
Cerita Pedagang Kulit Ketupat Dapat Rezeki Tambahan di Momen Idul Adha

Cerita Pedagang Kulit Ketupat Dapat Rezeki Tambahan di Momen Idul Adha

Whats New
Pelemahan Rupiah dari Perspektif Tiga Generasi Krisis Mata Uang

Pelemahan Rupiah dari Perspektif Tiga Generasi Krisis Mata Uang

Whats New
Bahan Pokok Minggu 16 Juni 2024: Harga Daging Ayam Naik, Tepung Terigu Turun

Bahan Pokok Minggu 16 Juni 2024: Harga Daging Ayam Naik, Tepung Terigu Turun

Whats New
Tungku Smelter di Morowali Meledak Lagi, Menperin Panggil Manajemen

Tungku Smelter di Morowali Meledak Lagi, Menperin Panggil Manajemen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke