Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saham Bank Mayapada Ambles, Harta Keluarga Tahir Susut Rp 1,1 Triliun

Mengutip Forbes Real Time Billionaires, Sabtu (20/1/2024), jumlah harta Crazy Rich Surabaya itu mencapai 4,3 miliar dollar AS atau Rp 67,1 triliun.

Penurunan jumlah kekayaan Dato Sri Tahir itu, seiring dengan amblesnya harga saham Bank Mayapada (MAYA).

Pada penutupan perdagangan Jumat (19/1/2024), harga saham MAYA ambles 9,3 persen dan ditutup pada level Rp 214 per saham.

Dalam sepekan harga saham MAYA telah ambles 30 persen, dan dalam sebulan terakhir telah turun cukup dalam yakni 47,2 persen.

MAYA telah menjadi penghuni bursa sejak Agustus 1997, dan kapitalisasi pasarnya saat ini sebesar Rp 3,9 triliun.

Dato Sri Tahir memiliki 4,79 persen saham Bank Mayapada, dan dia menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Pekan lalu, Bank Mayapada diterpa sentimen negatif sehingga harga sahamnya semakin tertekan. MAYA mendapatkan notasi khusus, yakni notasi G dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena perusahaan melanggar ketentuan administratif terkait transaksi afiliasi.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan telah melanggar peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang. Namun demikian belum lama ini BEI mengatakan akan mencabut notasi itu sesuai ketentuan, karena Bank Mayapada sudah memenuhi seluruh kewajibannya.

Keluarga Tahir, juga merupakan pemilik RS Mayapada di bawah naungan Sejahtera Anigrahjaya (SRAJ), dan Maha Properti Indonesia (MPRO). Dua saham milik keluarga Tahir seperti SONA dan MPRO mencatatkan kinerja buruk dalam sepekan dengan penurunan masing - masing 10,2 persen dan 2,9 persen.

Sementara itu, SRAJ menjadi satu-satunya emiten yang berkinerja baik dengan kenaikan harga saham 50 persen dalam sepekan, dan 81,1 persen dalam sebulan terakhir.

https://money.kompas.com/read/2024/01/21/164040926/saham-bank-mayapada-ambles-harta-keluarga-tahir-susut-rp-11-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke