Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Buka Peluang Investasi Sektor Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Kemenko Marves) mengatakan, Indonesia berpeluang menjadi pemain besar dalam Teknologi Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS).

Pasalnya, potensi penyimpanan karbon di Indonesia sangat besar sehingga berpeluang menarik banyak investor untuk menanamkan modal di sektor CCS.

"Berdasarkan studi Lemigas mencapai sekitar 600 Gigaton, kita bayangkan saja, untuk emisi Indonesia per tahun tidak sampai 1 juta gigaton. Makanya kita buka peluang membuka CCS crossborder, terutama dari negar-negara yang sudah mempunyai stake and carrot terkait karbon, carbon tax (pajak karbon)," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Jodi mengatakan, ada beberapa wilayah potensial yang akan dikembangkan yaitu CCS Site Sunda Asri dan Tangguh LNG.

Ia mengatakan, CCS Site Sunda Asri akan dikerjakan Pertamina dan Exxon. Sementara itu, Tangguh LNG akan dikelola oleh BP Global.

"Kemarin Exxon, saya melakukan penandatanganan MoU dengan Exxon, mereka akan melakukan investasi advance petrochemical untuk memproduksi advanced plastic itu mereka sedang mencari lokasi di daerah sekitar Cilegon, berdekatan dengan site CCS mereka di Sunda Asri," ujarnya.

Lebih lanjut, Jodi mengatakan, pemerintah sudah melihat beberapa negara yang menjadi pasar potensial untuk CCS yaitu Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.

"Mereka (Singapura, Jepang, dan Korea Selatan) mencari peluang untuk melakukan cross border. Tentunya kita akan menerapkan the highest safety standard, seperti Pertamina, Exxon, dan BP kan sudah melakukan CCS puluhan tahun," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur implementasi penangkap dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) di Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah memberikan landasan hukum untuk kegiatan penangkap, transportasi, dan penyimpanan karbon di Indonesia.

Perpres Nomor 14 Tahun 2024 menyebutkan, aturan ini dimaksudkan untuk memenuhi target iklim dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan mencapai netralitas karbon atau net zero emission (NZE).

"Teknologi penangkap dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi," demikian bunyi Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 30 Januari 2024 tersebut.

Perpres tersebut juga mengatur izin eksplorasi dan izin operasi penerapan teknologi CCS. Teknologi CCS dimaksudkan untuk menangkap emisi karbon agar tak lepas ke atmosfer dan menyimpannya zona target injeksi (ZTI).

ZTI terletak di bawah tanah yang mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap, dan perangkap geologi.

Regulasi tersebut turut mengatur penerapan dan pengembangan CCS di luar wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).

Selain itu, Perpres Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara. Perpres itu juga menyebutkan, Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional.

"Sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon," tulis beleid itu.

https://money.kompas.com/read/2024/03/01/152600926/pemerintah-buka-peluang-investasi-sektor-penangkapan-dan-penyimpanan-karbon

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke