Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepala Bank Tanah: Kita Jamin Legalitas Hak atas Tanah bagi Warga dan Investor

Parman mengatakan, Badan Bank Tanah juga menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat maupun pihak swasta.

"Tujuan utamanya Badan Bank Tanah adalah untuk lebih menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi investor dan juga masyarakat tentunya," kata Parman dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).

Parman mengatakan, salah satu kendala yang dialami para investor saat ini adalah terkait kepastian hak atas tanah.

"Kenapa? Investor kalau mau beli tanah 1000 Ha yang paling sulit adalah tanah karena harus melakukan pembebasan dan lainnya, harganya yang fluktuatif, banyak juga makelar tanah,” ujarnya.

Parman juga mengatakan, dari sisi masyarakat, Badan Bank Tanah memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang mereka garap untuk mendapat sertifikat.

Kepastian hukum dan legalitas atas lahan tersebut, lanjut dia, diberikan melalui program Reforma Agraria. Melalui Reforma Agraria, masyarakat akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun.

"Bila dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, maka selanjutnya akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM),” tuturnya.

Adapun saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 Ha untuk Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU), 1.550 Ha di Poso dan 203 Ha di Cianjur.

Tidak hanya lahan untuk Reforma Agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 Ha.

Lebih lanjut, Parman juga mengatakan perolehan tanah Badan Bank Tanah yang berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.

Saat ini, kata dia, tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah.

"Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/03/09/171800926/kepala-bank-tanah--kita-jamin-legalitas-hak-atas-tanah-bagi-warga-dan-investor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke